Puluhan Buruh PT WHW Dirikan Tenda Juang di Depan DPRD Ketapang: Tuntut Pekerjakan Kembali Pengurus dan Anggota Serikat yang Di-PHK Sepihak

Puluhan Buruh PT WHW Dirikan Tenda Juang di Depan DPRD Ketapang: Tuntut Pekerjakan Kembali Pengurus dan Anggota Serikat yang Di-PHK Sepihak

Ketapang, KPonline – Puluhan karyawan PT Well Harvest Winning Alumina Refinery (WHW.AR) mendirikan Tenda Juang di depan Kantor DPRD Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, sejak Selasa (21/10/2025). Aksi damai ini akan berlangsung hingga 24 Oktober 2025 sebagai bentuk protes atas pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan perusahaan terhadap 12 pengurus dan anggota Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSBSI).

Ketua Pengurus Komisariat FSBSI PT WHW.AR, Kornedi, menyampaikan bahwa tindakan perusahaan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak dasar pekerja yang telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Bacaan Lainnya

“Kebebasan berserikat adalah hak setiap warga negara Indonesia sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Begitu pula dengan hak menyampaikan pendapat, mendapatkan pekerjaan, dan penghidupan yang layak. Hal ini wajib dihormati oleh siapapun, termasuk oleh perusahaan,” tegas Kornedi.

Ia menjelaskan bahwa pada bulan Juni lalu, serikat buruh sempat berencana melakukan aksi mogok kerja. Namun, aksi itu akhirnya dibatalkan setelah adanya permintaan dari pemerintah serta instruksi langsung dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FSBSI agar kembali ke meja perundingan. Dalam kesepakatan tersebut, perusahaan berjanji tidak akan melakukan PHK terhadap pekerja.

“Namun ironisnya, setelah aksi dibatalkan, perusahaan justru menjatuhkan skorsing dan kemudian melakukan PHK sepihak terhadap kami pada 12 Oktober 2025, padahal proses mediasi masih berjalan,” ungkap Kornedi.

Menurutnya, keputusan PHK tersebut sangat mencederai semangat dialog dan menunjukkan sikap arogan perusahaan.

“Bahkan keputusan PHK sudah dikeluarkan terlebih dahulu sebelum perundingan digelar. Ini bukti nyata perusahaan tidak menghargai proses perundingan,” tambahnya dengan nada berapi-api.

Kornedi juga menyesalkan sikap Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) yang dianggap tidak berpihak pada pekerja, karena menganjurkan PHK dalam situasi yang justru bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Sebagai buruh, hak kami untuk berserikat dan menjalankan tugas organisasi telah diberangus oleh arogansi PT WHW.AR yang ingkar janji,” ujarnya.

Sementara itu, Hendra Lahar, salah satu pengurus FSBSI lainnya, menilai tindakan perusahaan jelas melanggar hukum dan perjanjian kerja bersama (PKB) yang berlaku.

“Sebagai warga negara, hak kami yang dilindungi undang-undang telah dilanggar. PHK sepihak ini jelas mengabaikan seluruh aturan ketenagakerjaan yang ada,” tegas Hendra.

Para buruh yang tergabung dalam FSBSI menyampaikan beberapa tuntutan utama.

Para buruh yang tergabung dalam FSBSI menyampaikan beberapa tuntutan utama, yakni:

1. Menolak sanksi skorsing dan PHK sepihak yang dilakukan pada Minggu, 12 Oktober 2025.

2. Meminta agar seluruh pengurus dan anggota FSBSI yang di-PHK dipekerjakan kembali sesuai janji perusahaan.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Menanggapi hal tersebut, Mediator Disnakertrans Kabupaten Ketapang, Uday, menyampaikan bahwa pihaknya tetap berpedoman pada ketentuan hukum dalam menyelesaikan perselisihan.

“Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, PHK dapat dilakukan berdasarkan tingkat kesalahan pekerja. Sebagai mediator, saya memeriksa fakta dan alat bukti yang ada. Itulah yang menjadi dasar dalam memberikan saran dan pertimbangan hukum,” ujar Uday kepada media.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada kejelasan apakah perusahaan akan mencabut keputusan PHK tersebut atau memenuhi tuntutan pekerja.

Tenda Juang ini adalah sebuah Simbol Perlawanan Buruh, dengan Aksi mendirikan Tenda Juang di depan DPRD Ketapang ini menjadi simbol perlawanan para buruh terhadap praktik ketidakadilan dan pelanggaran hak-hak dasar pekerja. Mereka berkomitmen untuk terus berjuang hingga tuntutan keadilan dipenuhi.

“Kami tidak akan mundur sebelum keadilan ditegakkan. Serikat pekerja bukan musuh perusahaan, tapi mitra dalam memperjuangkan kesejahteraan bersama,” pungkas Kornedi.

Pos terkait