Konawe, KPonline – PUK SPPK FSPMI PT. Tani Prima Makmur (TPM) Kabupaten Konawe mengadakan rapat koordinasi di Sekretariat PUK di Kelurahan Unaaha, Kecamatan Unaaha pada Selasa, 16 September 2025.
Rapat koordinasi dihadiri oleh beberapa pengurus DPW FSPMI Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), termasuk Sultan, S.H., Usman Samid Kokodi, S.Pd., M.M dan Asring Jaya, S.Sos.
Rapat koordinasi membahas beberapa isu penting, termasuk menerima aduan anggota terkait pengupahan. Pengurus PUK akan mengumpulkan data secara kolektif untuk bahan kajian DPW FSPMI dan PP SPPK FSPMI
Rapat juga dirangkaikan dengan syukuran atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Unaaha Nomor 10/Pdt.G/2025/PN.Unh, yang menolak gugatan penggugat terhadap 3 mantan pengurus PUK SPPK FSPMI PT. TPM.
Sekretaris PUK SPPK FSPMI PT. TPM, Ritno Iskandar D, mengusulkan agar FSPMI bergabung menjadi keanggotaan Dewan Pengupahan Kabupaten Konawe. PUK SPPK FSPMI PT. TPM juga berencana mengajukan Perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) kepada Manajemen PT. Tani Prima Makmur.
Usman Samid Kokodi, pengurus DPW FSPMI Sultra Bidang Pengembangan Organisasi, mengajak anggota untuk menjaga solidaritas, memaksimalkan jumlah keanggotaan, tertib administrasi, dan menjaga nama baik organisasi.
“Berserikat dengan sebenar-benarnya karena pada dasarnya serikat pekerja dan pengusaha adalah mitra,” kata Usman.
Penulis : Sultan
Editor : Yanto