PUK SPPK FSPMI PT KCN Bahas SK dan Tunjangan dalam Pertemuan dengan Manajemen

PUK SPPK FSPMI PT KCN Bahas SK dan Tunjangan dalam Pertemuan dengan Manajemen

Rokan Hulu,KPonline, – PUK SPPK FSPMI PT Karya Cipta Nirvana (PT KCN) menggelar pertemuan dengan pihak manajemen perusahaan dalam agenda Silaturahim dan Pembahasan Penerbitan SK Terbaru serta Tunjangan, yang dilaksanakan pada Sabtu (27/12/2025) pukul 10.00 WIB di ruang meeting perusahaan.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan manajemen, yakni Anggun Pangestuti selaku HR dan Said Zan Nafaraini selaku KTU. Sementara dari pihak serikat pekerja hadir Abdul Halim selaku Ketua PUK dan Gugi Niverta Aries selaku Sekretaris PUK SPPK FSPMI PT KCN.

Dalam pertemuan tersebut, PUK SPPK FSPMI PT KCN menyampaikan sejumlah klarifikasi dan keberatan terkait kebijakan perusahaan, khususnya mengenai pemberian tunjangan dan penerbitan Surat Keputusan (SK) karyawan.

Ketua PUK SPPK FSPMI PT KCN, Abdul Halim, menyampaikan bahwa hingga saat ini tunjangan hanya diberikan kepada sebagian karyawan dengan nilai yang tidak merata, padahal jenis pekerjaan, jabatan, serta tanggung jawab yang diemban adalah sama. Selain itu, masih terdapat karyawan dengan masa kerja lebih dari satu tahun yang belum menerima SK, sementara karyawan lain sudah menerimanya.

“Hal ini berpotensi menimbulkan ketimpangan dan rasa ketidakadilan di lingkungan kerja. Kami meminta agar tunjangan diberikan secara adil dan merata berdasarkan skill, jabatan, dan masa kerja, agar tidak terjadi diskriminasi,” ujarnya.

PUK SPPK FSPMI PT KCN juga menyoroti belum diterapkannya struktur dan skala upah di perusahaan. Selama ini, pengupahan masih mengacu pada UMK, padahal secara normatif pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun seharusnya tidak lagi disamaratakan dengan upah minimum.

Selain itu, dalam pertemuan tersebut, serikat pekerja turut mempertanyakan kebijakan cuti khusus yang berlaku di perusahaan, di antaranya tidak adanya cuti haid bagi pekerja perempuan, pembatasan cuti melahirkan yang hanya sampai anak ke-3, serta pembatasan cuti istri melahirkan atau keguguran bagi pekerja laki-laki.

Menanggapi hal tersebut, pihak manajemen menyampaikan bahwa beberapa persoalan yang disampaikan akan dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Head Office (HO) untuk mendapatkan kejelasan kebijakan.

Sebagai tindak lanjut, PUK SPPK FSPMI PT KCN meminta agar pihak manajemen dapat memberikan jawaban resmi secara tertulis dalam waktu 2 (dua) minggu. Apabila tidak terdapat kejelasan, serikat pekerja menyatakan akan menempuh mekanisme bipartit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pertemuan ditutup dengan harapan adanya komunikasi yang lebih baik serta penyelesaian yang adil demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis di lingkungan PT Karya Cipta Nirvana. (MS)