Kuantan Singingi, KpOnline-
Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Perkebunan dan Kehutanan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPPK FSPMI) PT. Gatipura Mulya yang beroperasi di Desa Sungai Langsat, Kecamatan Pengean, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, resmi tercatat di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kuantan Singingi.
Penyerahan bukti pencatatan dilakukan oleh Kepala Disnaker Kuantan Singingi Jhon Pitte Alsi, S.IP., MM., yang diwakili Mediator Hubungan Industrial Isa Anshori, S.Kom., kepada Ketua PUK SPPK FSPMI PT. Gatipura Mulya, Rusdianto, dan disaksikan manajemen perusahaan, di perkantoran PT. Gatipura Muly, Rabu (25/02/2026).
Selain menyerahkan bukti pencatatan, tim Disnaker Kuantan Singingi juga mensosialisasikan Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 46 Tahun 2026 tentang Perlindungan Keselamatan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja, serta menyampaikan informasi mengenai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kuantan Singingi Tahun 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Isa Anshori menegaskan pentingnya menjaga hubungan industrial yang harmonis di perusahaan.
“Serikat pekerja adalah mitra perusahaan. Karena itu, kedua belah pihak harus saling memberikan kontribusi positif dan menjaga hubungan industrial yang kondusif”, ujarnya.
Ketua PUK SPPK FSPMI PT. Gatipura Mulya, Rusdianto, menyampaikan apresiasi kepada Disnaker Kuantan Singingi atas pencatatan administratif tersebut.
Ia menegaskan komitmen pihaknya untuk menjaga kemitraan yang baik dan harmonis dengan perusahaan sepanjang hak-hak normatif anggota terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, General Manager PT. Gatipura Mulya menyatakan perusahaan akan menjalankan kegiatan usaha sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mempertimbangkan kondisi perusahaan saat ini.
“Pada prinsipnya kami akan menjalankan sesuai dengan undang-undang yang berlaku”, tegasnya.
Disaat yang sama Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Kuantan Singingi, Jon Hendri, SE, turut memberikan pernyataan terkait pencatatan tersebut. Ia menyebut kehadiran serikat pekerja di perusahaan merupakan bagian dari sistem hubungan industrial yang sehat dan dilindungi oleh undang-undang.
“Serikat pekerja bukan untuk menjadi lawan perusahaan, melainkan mitra strategis dalam menciptakan hubungan industrial yang adil, bermartabat, dan berkeadilan. Selama hak-hak normatif pekerja dijalankan sesuai aturan, kami siap bersinergi dengan manajemen”, ujar Jon Hendri.
Dengan diserahkannya bukti pencatatan tersebut, maka Serikat Pekerja Anggota (SPA) yang bergabung di bawah naungan FSPMI di Kabupaten Kuantan Singingi kini berjumlah enam Pimpinan Unit Kerja (PUK).