PUK SPPK FSPMI PT. Adei Tolak Upah Murah, Tuntut Kenaikan Upah Minimum Riau Th 2026

PUK SPPK FSPMI PT. Adei Tolak Upah Murah, Tuntut Kenaikan Upah Minimum Riau Th 2026
Foto: Suasana aksi damai di kantor DPRD Provinsi Riau, Kamis (28/08/2025).

Pelalawan, KPonline-
Dalam memperjuangkan upah layak, PUK SPPK PT. Adei Plantation & Industri, Gelar Aksi pada hari Kamis, 28 Agustus 2025, bersama ratusan buruh di Provinsi Riau dan Provinsi lainnya di seluruh Indonesia. Aksi Damai ini dipusatkan di Kantor DPRD Provinsi Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru. Aksi ini dipimpin langsung oleh Ketua DPW FSPMI Riau, Minggu (31/08/2025).

Tuntutan utama dalam Aksi Buruh adalah Kenaikkan Upah Minimum 2026 sebesar 8,5% hingga 10,5%.

Khususnya di Provinsi Riau, buruh menuntut kenaikkan Upah Minimum sebesar 8,5% hingga 10,5%, berdasarkan perhitungan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu”.

Delapan isu, yang telah disuarakan dalam Aksi ini antara lain:

– Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah (HOSTUM): Buruh menuntut penghapusan outsourcing dan penolakan upah murah.

– Stop PHK: Bentuk Satgas PHK: Buruh menuntut penghentian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan segera bentuk Satgas PHK.

– Reformasi Pajak Perburuhan: Buruh menuntut kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp 7.500.000 per bulan, penghapusan pajak pesangon, THR, JHT, dan diskriminasi pajak perempuan menikah.

– Sahkan RUU Ketenagakerjaan tanpa Omnibuslaw: Buruh menuntut pengesahan RUU Ketenagakerjaan tanpa menggunakan Omnibus Law.

– Sahkan RUU Perampasan Aset: Berantas Korupsi, Buruh menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset untuk memberantas korupsi.

– Revisi RUU Pemilu: Redesign Sistem Pemilu 2029: Buruh menuntut revisi RUU Pemilu untuk redesign sistem pemilu 2029.

_ Naikkan UMP dan UMK Tahun 2026 sebesar 8,5% sampai 10,5%.

_ Naikkan UMP 0,5% sampai 5% dari Upah Minimum Tahun 2025.

Ketua Handoko menjelaskan,” PUK SPPK FSPMI PT Adei Plantation & Industri akan terus melakukan konsolidasi dan memaksimalkan anggotanya ikut serta dalam memperjuangkan kesejahteraan kaum Buruh melalui Kegiatan Aksi yang di instruksikan pimpinan organisasi FSPMI”.

“Walaupun terkadang ada sebagian pihak manajemen manager divisi berupaya menghalang-halangi pekerjanya untuk menyampaikan pendapat di muka umum sesuai dengan amanat Undang-undang No.9 Tahun 1998 (Tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum) dan Undang-undang No.39 Tahun 1999 (Tentang Hak Asasi Manusia)”.

Dalam hal ini, sebagai pimpinan Serikat Pekerja, Kami tidak tinggal diam apabila ada anggota atau pekerja yang mendapat sangsi dan di intimidasi oleh pihak manajemen dikarenakan ikut menyuarakan apa yang menjadi hak Buruh”, tururnya.

Menanggapi hal itu Ketua DPW FSPMI Riau, Satria Putra menegaskan,” apabila ada anggota FSPMI diberi sangsi dan di intimidasi oleh pihak perusahaan dikarenakan mengikuti aksi damai menyampaikan pendapat dimuka umum sesuai amanat Undang-undang dan prosedur, maka Saya pastikan! akan Saya turunkan Aksi Massa FSPMI sebanyak-banyaknya ke Perusahaannya, kalau tidak bisa diselesaikan dengan cara bernegosiasi”, uarnya.

“Buruh di provinsi riau solid mendukung perjuangan Nasional ini, kami datang ke DPRD Riau untuk menyuarakan aspirasi agar pemerintah daerah ikut mendorong pemerintah pusat memperhatikan nasib buruh, upah layak adalah hak buruh, bukan sekadar janji politik”.

“Aksi buruh di Riau berjalan damai dengan pengawalan aparat kepolisian, dan perjuangan buruh akan terus berlanjut hingga pemerintah benar-benar berpihak kepada pekerja, kami akan terus bergerak bersama buruh di seluruh Indonesia sampai tuntutan kami dipenuhi”, pungkas handoko.