Labuhanbatu,KPonline, – Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Perkebunan dan Kehutanan–Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPPK-FSPMI) PT Daya Labuhan Indah Kebun Sei Deras (PT DLI KSD), Wilmar Group, menggelar rapat konsolidasi bersama anggota pada Minggu, 5 April 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Perumahan Kebun Sei Deras, Desa Perkebunan Bilah, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu ini digelar pukul 15.00 hingga 17.30 WIB. Sekitar 30 pekerja dari sektor pemanenan dan perawatan hadir dalam forum tersebut. Turut hadir Ketua Pimpinan Cabang (PC) SPPK-FSPMI Labuhanbatu, Bung Wardin, beserta jajaran.
Ketua PUK SPPK-FSPMI PT DLI KSD, Bung Wirasma Halawa, menyampaikan bahwa rapat ini menjadi momentum konsolidasi perdana di bawah kepemimpinannya sejak 2026. Ia menekankan pentingnya kehadiran pengurus cabang untuk memperkuat pemahaman anggota terhadap peran serikat pekerja.
“Ini menjadi ruang bagi anggota untuk mengenal pengurus PC secara langsung, berdiskusi, serta mendapatkan arahan terkait strategi perjuangan dan pemahaman berserikat,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, sejumlah persoalan ketenagakerjaan turut mencuat. Wirasma menyoroti kebijakan perusahaan yang dinilai belum berpihak pada pekerja, termasuk pemberian bonus tahunan yang disebut hanya setara satu bulan upah—bahkan dalam beberapa kasus kurang dari itu. Selain itu, rencana kenaikan basis borong panen juga menjadi perhatian serius.
“Jika pekerja tidak peduli dengan kondisi kerja dan enggan berserikat, maka perubahan tidak akan pernah terjadi. Dampaknya bukan hanya pada pekerja, tetapi juga keluarganya,” tegasnya.
Sementara itu, Bung Wardin dalam arahannya menekankan bahwa serikat pekerja merupakan instrumen penting untuk memperkuat posisi tawar buruh. Menurutnya, perjuangan individu tidak akan efektif tanpa solidaritas kolektif.
“Melalui serikat, suara pekerja menjadi diperhitungkan. Tanpa itu, pekerja akan selalu berada dalam posisi lemah ketika menghadapi kebijakan perusahaan,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa muara dari berbagai kebijakan ketenagakerjaan terletak pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Oleh karena itu, PKB harus disusun secara adil, transparan, dan akuntabel agar mampu mengakomodasi kepentingan pekerja dan pengusaha secara seimbang.
Lebih lanjut,Bung Wardin menjelaskan bahwa manfaat berserikat tidak hanya terbatas pada solidaritas, tetapi juga mencakup advokasi, pendidikan, serta keterlibatan langsung pekerja dalam menentukan arah kebijakan perusahaan melalui perundingan PKB.
“Pekerja bukan sekadar bagian dari mesin produksi, tetapi subjek utama yang menentukan jalannya perusahaan. Karena itu, berserikat adalah langkah strategis untuk memperjuangkan kesejahteraan bersama,” tambahnya.
Rapat konsolidasi berlangsung tertib dan ditutup dengan sesi tanya jawab, yang dimanfaatkan peserta untuk menyampaikan aspirasi serta kondisi kerja dan berbagai persoalan yang dihadapi di lapangan. (Pranoto)