Ketapang, KPonline – Bertempat di kantor besar PT Kencana Graha Permai (Perkebunan Delima), Pengurus Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Perkebunan dan Kehutanan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPPK FSPMI) menggelar pertemuan dengan pimpinan perusahaan untuk membahas perubahan status kerja karyawan menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Dalam pertemuan tersebut, PUK SPPK FSPMI Delima menegaskan bahwa para pekerja yang telah bertahun-tahun bekerja di perkebunan seharusnya memperoleh status sebagai karyawan tetap, bukan PKWT apalagi Buruh Harian Lepas (BHL). Hal tersebut didasarkan pada sifat pekerjaan yang bersifat tetap, berkesinambungan, dan bukan merupakan pekerjaan tertentu atau berbasis proyek.
Pihak perusahaan menyampaikan bahwa penawaran status PKWT kepada karyawan disebut bertujuan untuk meningkatkan produktivitas tenaga kerja dan capaian produksi perusahaan.
Cosmas Asmidiayanto selaku Ketua PUK SPPK FSPMI Delima berharap perusahaan dapat mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut.
“Kami berharap ke depan tidak ada lagi pekerja yang dipekerjakan selain dengan status karyawan tetap. Hal ini penting untuk menjamin kepastian kerja dan kesejahteraan buruh ke depannya,” tegasnya.
Pertemuan tersebut berlangsung pada Kamis, 19 November 2025.



