Pangkalan Kerinci, KPonline – Perselisihan antara PUK SPPK FSPMI PT. Asian Agri Kebun Ukui (Inti Indosawit Subur) dengan manajemen perusahaan akhirnya dibawa ke ranah tripartit setelah dua kali perundingan bipartit tidak menghasilkan kesepakatan.
Surat permohonan penyelesaian tripartit telah diajukan oleh serikat pekerja kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan pada Jumat, 25 Juli 2025.
Permasalahan yang diangkat oleh PUK FSPMI ini mencakup beberapa hal krusial terkait hak-hak normatif pekerja. Dalam bipartit pertama yang digelar pada 11 Juli 2025, PUK menyampaikan keberatan atas kebijakan perusahaan terkait pembaruan kode karyawan (employee code) untuk pekerja tetap atau PKWTT. Hal ini berpotensi mengurangi masa kerja pekerja yang berdampak langsung terhadap penghitungan hak seperti pesangon, masa pensiun, dan tunjangan lainnya.
Selain itu, PUK juga menyoroti kebijakan pemberian Natura atau beras yang hanya berlaku bagi pekerja panen, sedangkan pekerja PKWTT di bagian lain tidak menerima hak serupa.
Padahal, menurut ketentuan yang berlaku, semua pekerja dengan status PKWTT seharusnya menerima hak yang sama tanpa diskriminasi. Permasalahan lain yang turut disampaikan adalah belum diterbitkannya Surat Keputusan Usulan (SKU) bagi karyawan yang sudah dinyatakan memenuhi syarat dalam pengangkatan, namun hingga kini belum mendapatkan SK dari perusahaan.
Karena tidak ada tindak lanjut atau keputusan yang jelas dari pihak manajemen setelah bipartit pertama, PUK kembali mengajukan bipartit kedua pada 18 Juli 2025.
Namun, perundingan tersebut pun tidak membuahkan hasil karena perusahaan belum mampu memberikan jawaban pasti terhadap tuntutan pekerja. Hal inilah yang kemudian mendorong PUK untuk menempuh jalur tripartit sebagai upaya lanjutan penyelesaian perselisihan.
Ketua PUK SPPK FSPMI PT. Inti Indosawit Subur Kebun Ukui, H. Jiwanto, menyampaikan bahwa langkah menuju tripartit terpaksa diambil karena perusahaan terkesan abai terhadap tuntutan normatif pekerja.
“Kami sudah membuka ruang dialog dua kali, namun tidak ada keputusan. Padahal yang kami tuntut adalah hak normatif berdasarkan peraturan perundang-undangan. Tidak ada satu pun yang mengada-ada,” tegas H. Jiwanto.
Perundingan bipartit yang berlangsung sebelumnya turut dihadiri oleh unsur pimpinan pekerja yaitu Ketua PUK H. Jiwanto, Sekretaris Tarpantik Gea, dan Wakil Ketua Fakhoi Zai. Dari pihak perusahaan, pertemuan diwakili oleh Kepala Tata Usaha (KTU) Sahat M.A. Silalahi. Namun ketidakhadiran pejabat pembuat keputusan dari perusahaan menjadi kendala tersendiri dalam mencapai titik temu dalam perundingan.
Ketua Konsulat Cabang (KC) FSPMI Kabupaten Pelalawan, Yudi Efrizon, turut menyesalkan situasi yang terjadi.
“Seharusnya persoalan seperti ini bisa diselesaikan melalui musyawarah yang sehat, bukan dibiarkan berlarut-larut hingga memaksa serikat pekerja menempuh jalur tripartit. Yang dituntut ini jelas diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 Jika perusahaan tidak ingin gaduh, maka seharusnya sejak awal patuh pada regulasi,” tegas Yudi.
Langkah PUK FSPMI PT. Inti Indosawit Subur Kebun Ukui ini mendapat dukungan penuh dari struktur organisasi serikat buruh tingkat kabupaten hingga provinsi. Mereka berharap Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan dapat segera memfasilitasi tripartit dan mendorong perusahaan agar menyelesaikan kewajibannya secara adil dan sesuai hukum yang berlaku. (H.Jiwanto)