Morowali, KPonline – Pengurus PUK SPL FSPMI PT. TSI melakukan Audiensi dan silahturahmi dengan pimpinan BPJS ketenagakerjaan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Morowali pada Senin, 6 Januari 2025.
Informasi yang dihimpun koran perdjoeangan audiensi dilakukan terkait Penyakit Akibat Kerja (PAK) di lingkungan kerja PT. Tsingsan Steel Indonesia dan beberapa hal yang berdampak pada pekerja diantaranya klaim JHT, JKP, berdasarkan laporan anggota ke pengurus.
“Kami melakukan audiensi karena ada laporan dari salah satu anggota FSPMI tentang penyakit yang di alami akibat kerja,” kata Arabi selaku Pengurus PUK.
Selanjutnya dari penelusuran yang dilakukan pengurus PUK SPL FSPMI PT.TSI didapat keterangan bahwa salah anggota yang terdampak penyakit yang diakibatkan dari debu batu bara.
“Dari hasil penelusuran debu batu bara dapat memberikan dampak buruk bagi pekerja maka kami pengurus PUK SPL FSPMI menyampaikan permasalahan tersebut kepada pimpinan perusahaan PT TSI.” jelas Arabi.
Menindaklanjuti hal ini pimpinan PT. TSI akan berkordinasi dengan pihak BPJS ketenagakerjaan untuk mengidentifikasi Penyakit Akibat Kerja dan bekerja sama dengan pihak dokter penyakit spesialis untuk memeriksa apa betul karyawan tersebut berdampak pada penyakit akibat kerja.
Dalam audiensi diketahui bahwa apabila penyakit yang dialami pekerja adalah penyakit akibat kerja, maka pekerja tersebut akan diberikan haknya.
“Jika dari hasil pemeriksaan dokter penyakit yang dialami pekerja tersebut terdampak akibat kerja maka pihak pimpinan BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan pembayaran hak-hak pekerja dengan memenuhi prosedur-prosedur dari pengklaiman JKK dari BPJS ketenagakerjaan,” pungkas M. Arabi Seniman.
Penulis : Syukmin Syah
Editor : Yanto
Foto : Syukmin Syah