PUK SPL FSPMI PT TDP Lakukan Perundingan Bipartit Terkait Kebijakan Sepihak Pengusaha

PUK SPL FSPMI PT TDP Lakukan Perundingan Bipartit Terkait Kebijakan Sepihak Pengusaha

Balikpapan, KPonline – Pada 1 September 2025, PUK SPL FSPMI PT TDP melakukan perundingan bipartit terkait kebijakan sepihak pengusaha yang dinilai merugikan pihak pekerja. Pengusaha secara tiba-tiba memberitahukan bahwa benefit yang selama ini diberikan kepada pekerja saat mengambil cuti tahunan tidak lagi berlaku mulai bulan Juli 2025.

Benefit tersebut tidak tertulis dalam Perjanjian Kerja atau aturan tertulis lainnya, sehingga pengusaha berdalih bahwa benefit tersebut tidak menjadi sesuatu yang normative diberikan oleh perusahaan.

Namun, PUK SPL FSPMI PT TDP menilai bahwa kebijakan ini kurang tepat karena tidak dirundingkan dengan serikat pekerja sebelumnya.

Ketua PUK SPL FSPMI PT TDP, Agus, menyatakan bahwa tingkat kepercayaan pekerja kepada perusahaan cukup baik bahkan terbilang sangat baik. Oleh karena itu, PUK SPL FSPMI PT TDP berharap perusahaan dapat mempertimbangkan kembali kebijakan ini dan tidak merusak kepercayaan yang telah terbangun.

Selain itu, PUK SPL FSPMI PT TDP juga masih menunggu penyesuaian upah tahun 2025 yang belum dilakukan oleh perusahaan. Agus berharap perusahaan dapat mempertimbangkan kepentingan pekerja dan tidak hanya mementingkan kepentingannya sendiri.

“Janganlah karena nila setitik, rusak susu sebelanga,” pungkas Agus. (Yanto)