Karawang, KPonline – Ribuan buruh, petani, dan mahasiswa kembali memadati halaman Pemda Karawang dalam aksi gabungan bertajuk “Karawang Poek”, Rabu (12/11/2025).
Aksi besar ini diikuti oleh Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan (KBPP) Plus (+) seperti FSPMI, FSP KEP SPSI, FSP TSK SPSI, FSP RTTM SPSI, FSP LEM SPSI, FSPEK Kasbi, Sarbumusi, Sepetak, PPMI, FBK, KPBI, Aliansi BEM Karawang, serta Komite Rakyat Sipil Karawang (KRSK).
Di antara ribuan massa aksi yang hadir, tampak PUK SPL FSPMI PT. Saranacentral Bajatama, Tbk berdiri tegak di barisan depan, membawa panji FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia) dengan penuh semangat perjuangan.
Aksi Karawang Poek menuntut berbagai kebijakan yang berpihak pada rakyat dan buruh Karawang. Berikut beberapa tuntutan utama di antaranya:
– Cabut Peraturan Bupati (Perbup) No. 19 Tahun 2025 tentang Pemagangan Dalam Negeri dan gantikan dengan Perbup Anti Pemagangan.
– Naikkan upah minimum 2026 sebesar 10%.
– Laksanakan reforma agraria sejati dan industrialisasi di tiap desa.
– Hapuskan outsourcing dan sistem kerja kontrak.
– Ciptakan lapangan kerja formal dan tolak badai PHK.
– Wujudkan pendidikan gratis yang ilmiah dan berbasis kerakyatan.
– Batalkan kenaikan tunjangan DPRD Karawang.
Perwakilan PUK SPL FSPMI PT. Saranacentral Bajatama, Tbk menegaskan bahwa aksi ini adalah bentuk solidaritas dan konsistensi perjuangan buruh Karawang dalam menolak kebijakan yang tidak berpihak kepada pekerja.
“Kami datang dengan satu tekad: memperjuangkan hak buruh dan rakyat Karawang. Selama kebijakan masih menindas, FSPMI akan terus berdiri di garis depan,” ujar salah satu anggota PUK di sela-sela aksi.
Dengan semangat kolektif dan disiplin organisasi yang kuat, barisan FSPMI terus menunjukkan keteguhan dalam mengawal setiap isu perburuhan — dari upah, outsourcing, hingga kebijakan pemagangan yang dianggap merugikan pekerja muda.
Dalam aksi tersebut, perwakilan massa aksi akhirnya diterima langsung oleh Bupati Karawang H. Aep Saepuloh, S.E, didampingi Ketua DPRD H. Endang Sodikin dan Kadisnakertrans Hj. Rosmala Dewi.
Hasil audiensi menghasilkan tujuh poin kesepakatan, di antaranya pembahasan ulang Perbup 19/2025 dalam waktu 14 hari ke depan, pembahasan kenaikan upah minimum 2026 sebesar 10% melalui Dewan Pengupahan, serta komitmen pemerintah daerah dalam mencegah PHK dan memperluas lapangan kerja formal.
Aksi Karawang Poek menjadi simbol persatuan rakyat Karawang lintas sektor, buruh, petani, dan mahasiswa dalam memperjuangkan kesejahteraan dan keadilan sosial.
Bagi FSPMI, aksi ini sekaligus menjadi bukti bahwa perjuangan buruh tidak hanya berhenti di pabrik, tetapi juga di jalanan tempat suara rakyat bergema.



