Kutai Kartanegara, KPonline – Situasi memanas terjadi di PUK SPL FSPMI PT PTM karena uang kompensasi PKWT yang seharusnya dibayarkan pada akhir Agustus 2025 belum juga dicairkan. Padahal, PKWT akan diperpanjang selama 3 bulan ke depan.
Menurut aturan dalam PP 35, uang kompensasi PKWT wajib dibayarkan oleh pengusaha sebelum perpanjangan PKWT. Namun, dalam kasus ini, pembayaran uang kompensasi belum dilakukan meskipun PKWT telah diperpanjang sebanyak 4 kali.
Menyikapi hal ini, Pengurus PUK SPL FSPMI PTM akan melaporkan kasus ini kepada Pengawas Ketenagakerjaan untuk ditindaklanjuti dengan segera.
“Kami tidak ingin kejadian yang sama terulang, di mana pada perusahaan alih daya/OS sebelumnya meninggalkan begitu saja kewajibannya membayar uang kompensasi PKWT pekerja,” tegas Arman selaku Ketua PUK SPL FSPMI PTM.
PUK SPL FSPMI PTM berharap pengusaha dapat memenuhi kewajibannya dan membayar uang kompensasi PKWT kepada pekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika tidak, organisasi akan terus mengawal kasus ini hingga pekerja mendapatkan hak-haknya. (Yanto)