Konawe, KPonline – PUK SPL FSPMI PT OSS kembali melayangkan surat permintaan salinan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang ketiga pada Senin (16/3/2026), karena surat pertama dan kedua belum mendapat tanggapan dari pihak perusahaan.
Alauddin, Ketua PUK SPL FSPMI PT OSS sekaligus Sekretaris DPW FSPMI SULTRA, menyatakan bahwa salinan PKB adalah aturan tertinggi dalam perusahaan yang harus disampaikan kepada seluruh karyawan agar mereka paham tentang aturan yang ada di PT OSS.
“Jika surat ke tiga ini masih belum ditanggapi, maka kami PUK SPL FSPMI PT OSS akan melayangkan surat resmi ke kantor Disnakertrans Kabupaten Konawe untuk mediasi terkait masalah ini,” tegas Alauddin selaku ketua PUK SPL FSPMI PT. OSS yang sekaligus Sekretaris DPW FSPMI SULTRA
Alauddin juga menyebutkan bahwa perusahaan diduga telah melanggar UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 126 Ayat 2 dan 3.
“Kami akan terus memperjuangkan hak-hak karyawan dan memastikan bahwa perusahaan mematuhi aturan yang berlaku,” tambahnya. (Yanto)