Bandung Barat, KPonline – Setelah perusahaan kembali mengingkari hasil kesepakatan yang telah ditandatangani, PUK SPL FSPMI PT Namasindo Plas menegaskan siap mengambil langkah tegas. Selain merencanakan aksi unjuk rasa besar-besaran di depan perusahaan, PUK juga memastikan akan menempuh jalur litigasi melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sebagai bentuk keseriusan dalam memperjuangkan hak-hak anggotanya.
Ketua PUK SPL FSPMI PT Namasindo Plas, Asep Saepul Bahri, menyampaikan bahwa berbagai upaya lobi dan mediasi sebelumnya sudah dilakukan secara berulang. Namun, hasilnya selalu menemui jalan buntu karena tidak ada kejelasan ataupun itikad baik dari pihak perusahaan.
“Jalur mediasi sudah sering kami tempuh, tetapi selalu berakhir tanpa kepastian. Bahkan perusahaan seolah tidak lagi mengindahkan hasil pembahasan yang telah disepakati,” tegas Asep.
Melihat kondisi tersebut, PUK menilai bahwa langkah litigasi merupakan pilihan yang tidak bisa lagi dihindari.
“Perusahaan terlalu sering mengabaikan kesepakatan mediasi, termasuk Perjanjian Bersama (PB) yang telah ditandatangani. Mau tidak mau, suka tidak suka, jalur hukum harus kami tempuh demi kepentingan anggota,” lanjutnya.
Asep berharap proses hukum ini dapat memberikan hasil terbaik bagi pekerja dan menjadi sinyal kuat agar perusahaan tidak lagi mengabaikan hak-hak buruh.
DAP



