Morowali, KPonline – PUK SPL FSPMI PT IRNC menggelar pertemuan bipartit bersama manajemen dan Departemen PU untuk membahas sejumlah persoalan ketenagakerjaan pada Jumat, 26 September 2025.
Pertemuan ini membahas empat hal utama, yaitu perubahan jadwal shift di Divisi Safety Mess/Internal, penambahan karyawan pasca-efisiensi, kepastian pelaksanaan ujian Skill Level II beserta usulan bonus insentif pekerja mess, serta dugaan pelanggaran aturan ketenagakerjaan terkait waktu kerja, istirahat, dan K3.
Ketua PUK SPL FSPMI PT IRNC, Muhammad Ali Fata, menilai kebijakan perubahan shift tidak didasarkan pada analisis yang jelas dan berpotensi bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Ia juga menegaskan bahwa pekerja berhak atas kepastian pelaksanaan uji Skill Level II yang berdampak pada peningkatan upah.
PUK SPL FSPMI PT IRNC juga menyoroti hasil evaluasi potensi bahaya dan risiko kerja sebagaimana diatur dalam PP No. 50 Tahun 2012 tentang SMK3. Berdasarkan analisis, terdapat sekitar 59 gedung dan bangunan lainnya yang menjadi tanggung jawab Safety Internal.
“Satu petugas kerap menangani 4–5 gedung bahkan lebih jika ada pekerja yang libur, dengan sistem perbantuan antarpos yang masih terus berlangsung,” kata Ali.
Lebih lanjut PUK SPL FSPMI PT IRNC menilai kebijakan Departemen PU berpotensi membahayakan pekerja karena beban kerja yang tidak seimbang.
Muhammad Ali Fata juga menduga Departemen PU menormalisasi kondisi lapangan dengan menarik petugas dari unit lain untuk menutupi kekosongan, alih-alih memberikan perintah lembur resmi.
“Praktik tersebut dinilai keliru karena hanya condong pada penarikan perbantuan tanpa memperhatikan jumlah personel yang ideal. Bahkan, pekerja kerap ditempatkan sendirian tanpa adanya frasa saling mengawasi dalam bekerja, sehingga menambah risiko keselamatan,” tegas M. Ali Fata.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa penerapan shift harus sesuai dengan PKB, sementara uji Skill Level II akan segera dilaksanakan apabila pekerja memenuhi persyaratan. Bonus insentif pekerja mess tetap menjadi perhatian karena ini tidak diatur dalam PKB tetapi akan menjadi catatan penting untuk perusahaan dan departemen serta akan selalu difollow up. (Yanto)