Morowali, KPonline – Pengurus PUK SPL FSPMI dan Pimpinan Perusahaan PT. Tsingsan Steel Indonesia serta pihak BPJS melakukan pertemuan pada Selasa, 24 Oktober 2023.
Pantauan koran perdjoeangan hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Muhammad Arabi Seniman, Syukmin Syah, Asrami (PUK SPL FSPMI), Lugas, Afif (perwakilan perusahaan) dan Eko (pihak BPJS Perusahan PT TSI).
Lebih lanjut didapat informasi bahwa pertemuan
untuk membahas hak ahli waris Almarhum Supardi sesuai yang di atur dalam Pasal 156 ayat (1) undang undang ketenagakerjaan dan di ubah menjadi pasal 81 angka 44 UU cipta kerja yang menyatakan bahwa perusahan wajib membayar uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja dan pasal 156 ayat (2) UU nomor 13 tahun 2003 terkait ketenagakerjaanperusahaan wajib memberikan hak pesangon pekerja meninggal dunia kepada ahli waris.
Dalam pertemuan akhirnya bersepakat bahwa pihak BPJS perusahan PT TSI merespon dengan baik untuk membayarkan hak hak pekerja yang meninggal Dunia, hak ahlj waris meliputi Pesangon, jaminan kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan uang beasiswa.
Atas kesepakatan tersebut pengurus PUK SPL FSPMI PT. TSI mengucapkan terimakasih dan apreasiasi kepada pihak perusahaan. “Terimakasih atas respon positif pihak perusahaan terkait hak pekerja kami yang meninggal dunia,” ungkap Arabi.
Pun demikian pihak BPJS PT.TSI mengatakan bahwa semua sudah ada aturan dan regulasinya, “Kalau sudah terkait dengan regulasi perusahaan akan membayarkan dan memenuhi hak-hak setiap pekerja,” ungkap Afif.
Berdasarkan regulasi hak-hak ahli waris dari pekerja yang meninggal dunia dintaranya :
1. Pesangon 2 kali ketentuan, penghargaan Massa kerja 1 kali ketentuan, dan 15% uang pergantian hak
2. Jaminan Kematian (JK) diantaranya santunan kematian, biaya pemakaman dan biaya akumulasi hidup selama 24 bulan
3. Uang beasiswa anak sampai umur 23 tahun sebesar 174 juta,
4. Saldo BPJS ketenagakerjaan
Dari semua yang menjadi hak ahli waris tersebut pihak BPJS perusahan PT.TSI akan membayarnya di awal atau di akhir Desember 2023.
Penulis : Syukmin Syah
Editor : Yanto