PUK SPEE PT. Infiltraco Murni Bedah PKB bersama Pimpinan Cabang SPEE FSPMI Kabupaten Serang

PUK SPEE PT. Infiltraco Murni Bedah PKB bersama Pimpinan Cabang SPEE FSPMI Kabupaten Serang

Serang, KPonline – PUK SPEE FSPMI PT. Infiltraco Murni mengadakan agenda Bedah Perjanjian Kerja Bersama (PKB) untuk menjalankan amanah organisasi dalam rangka mensejahterakan Anggota beserta keluarganya. Agenda ini di laksanakan di Sekretariat FSPMI Kabupaten Serang. Senin (12/05/2025).

Perjanjian Kerja bersama (PKB) merupakan Tolak ukur kesejahteraan karyawan di suatu perusahaan yang di dalamnya tertuang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, jadi jika sudah ada PKB maka semua aturan yang ada di perusahaan harus didasarkan pada PKB tersebut.

Bacaan Lainnya

Terlebih jika ada peraturan perusahaan yang tidak pro dengan buruh dan bertentangan dengan PKB maka itu harus dikembalikan pada Perjanjian kerja bersama yang sudah ada.

Terlihat hadir dalam agenda bedah PKB ini Sekretaris KC FSPMI Kabupaten Serang Dedi Rahman, Ketua PC SPEE FSPMI Kabupaten Serang Frengki dan Pengurus perangkat PC SPEE FSPMI Kabupaten Serang.

Sedangkan dari PUK SPEE FSPMI PT. Infiltraco Murni sekaligus Team Perunding PKB dari PUK yang hadir Ketua PUK Daniel, dan anggota tim perunding Perjanjian Kerja Bersama.

Frengki selaku Ketua PC SPEE FSPMI kabupaten serang mengatakan Dengan pembuatan PKB ini adalah langkah penting antara serikat burub dan pengusaha untuk memperjelas hak – hak dan kewajiban pengusaha dan pekerjanya, agar terciptanya hubungan kerja yang harmonis, dinamis dan berkeadilan sesuai dengan undang – undang ketenagakerjaan, ungkapnya

Isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) harus semakin bagus maka anggota akan semakin sejahtera beserta keluarganya dan hubungan industrial antara PUK dengan manajemen menjadi Harmonis.

Penulis : Wahyu

Pos terkait