Jakarta,KPonline, – Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Dirgantara, Digital, dan Transportasi (PUK SPDT FSPMI) PT Transportasi Jakarta, yang berafiliasi dengan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), serta IndustriALL, ITUC, dan ITF di tingkat internasional, menyerukan penegakan aturan dan keadilan di lingkungan kerja PT Transportasi Jakarta. Sejak berdiri pada 17 September 2017, PUK SPDT FSPMI PT Transportasi Jakarta berkomitmen
menjadi mitra strategis perusahaan dalam membangun hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan. Serikat ini tumbuh sebagai gerakan pekerja produktif dengan prinsip Konsep, Lobi, dan Aksi dimana aksi dilakukan ketika jalur konsep dan lobi tidak mencapai kesepakatan.
Pada Rabu, 12 November 2025, sejak pukul 09.00 hingga 18.00 WIB, PUK SPDT FSPMI PT Transportasi Jakarta bersama ratusan anggotanya menggelar aksi unjuk rasa damai di depan kantor pusat PT Transportasi Jakarta, Jl. Mayjen Sutoyo I, Cawang, Jakarta Timur. Aksi ini dilaksanakan secara tertib dan telah diberitahukan secara resmi kepada pihak kepolisian, perusahaan, dan perangkat organisasi FSPMI.
Hadir memberikan dukungan penuh jajaran pimpinan FSPMI di semua tingkatan dari Pimpinan Cabang, Pimpinan Pusat, hingga Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Pusat. Aksi juga mendapatkan solidaritas dari anggota FSPMI se-Jabodetabek, Karawang, dan Purwakarta dengan jumlah massa sekitar 200 orang.
Adapun tuntutan yang disuarakan dalam aksi ini adalah:
1. Beri sanksi hukum kepada pelaku pelecehan seksualsesuai dengan Pasal 64 huruf (g) dan (h) PKB.
2. Laksanakan anjuran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta terkait kelebihan jam kerja.
3. Laksanakan instruksi Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta agar berkas PKWT diberikan
langsung kepada serikat pekerja.
4. Terapkan struktur dan skala upah sesuai Pasal 38 ayat (1), (2), dan (3) PKB.
5. Revisi penghargaan karya bakti dari 1 gram emas menjadi minimal 5–10 gram.
6. Tolak perhitungan hak pensiun dini sebesar 1,75% karena tidak dirundingkan dengan serikat pekerja.
PUK SPDT FSPMI menegaskan bahwa pelaku pelecehan seksual di PT Transportasi Jakarta harus segera dijatuhi sanksi sebagaimana diatur dalam PKB Pasal 64 huruf (g) dan (h). PUK SPDT FSPMI PT. Transportasi Jakarta mendesak manajemen untuk memperbaiki sistem dan budaya kerja agar kejadian serupa tidak terulang.
“Pelecehan seksual di tempat kerja adalah bentuk pelanggaran serius terhadap martabat manusia. Manajemen harus bersikap tegas, transparan, dan berpihak pada keadilan bagi korban.”
PUK SPDT FSPMI PT. Transportasi Jakarta juga menyerukan agar Gubernur DKI Jakarta melakukan pembenahan terhadap tata kelola PT Transportasi Jakarta sebagai BUMD, agar
menjadi contoh perusahaan publik yang bersih, profesional, dan menghormati normanorma ketenagakerjaan bukan alat kepentingan politik atau kelompok tertentu. (MP)