Semarang, KPonline – Penetapan upah minimum harus mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL). Hal ini ditegaskan kembali dalam Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168, yang menyebutkan bahwa penetapan upah harus mengacu pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu. Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa Upah Minimum Sektoral Provinsi/Kabupaten (UMSP/UMSK) wajib diberikan kepada buruh dengan nilai di atas UMP/UMK.
Bertempat di Kantor FSPMI Jawa Tengah, Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPAMK FSPMI) PT. SAMI TF Bidang IV Kesejahteraan Anggota menginisiasi rapat internal dalam rangka penyusunan konsep upah tahun 2026. Konsep tersebut nantinya akan disampaikan kepada Tim Upah di tingkat perangkat sebagai bahan kajian dan referensi. Rapat dilaksanakan pada Minggu (31/8/2025).
“Saya ucapkan terima kasih atas kehadiran Ketua PUK beserta pengurus dan pleno yang sudi hadir dalam undangan Bidang IV Kesra. Agenda utama yang kita bahas adalah penyusunan konsep upah,” ujar Nugroho Adi Saputra, Wakil Ketua Bidang IV PUK SPAMK FSPMI PT. SAMI TF.
Sementara itu, Pratomo Hadinata selaku Ketua PUK SPAMK FSPMI PT. SAMI TF menambahkan agar rapat berjalan lebih efektif, maka peserta dibagi menjadi dua tim.
“Setiap tim diminta mencari dan menyusun data sesuai arahan yang pernah saya sampaikan tempo hari di ruang PUK,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya proses kaderisasi dalam organisasi.
“Harapan saya, kita bisa saling belajar bagaimana menyusun konsep apapun, terutama dalam pleno bidang. Hal ini penting agar organisasi tidak selalu bergantung pada satu orang saja,” imbuh Pratomo.
Seluruh peserta terlihat antusias dan serius mengikuti kegiatan. Sesekali suasana rapat dibuat lebih cair dengan candaan ringan dari peserta, sehingga rapat tetap berjalan produktif namun tetap dalam kondisi yang fresh. (BDY)