Mojokerto, KPonline – Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Surabaya Autocomp Indonesia akan berakhir pada tahun 2026. Menyikapi hal tersebut, Pimpinan Unit Kerja (PUK) SPAMK FSPMI PT Surabaya Autocomp Indonesia membentuk Tim Perunding dan Tim Perumus untuk penyusunan PKB periode 2026–2029.
Ketua Tim Perunding, Amirudin, menyampaikan bahwa seluruh anggota tim diharapkan mampu menggali dasar-dasar penyusunan draft PKB secara lebih komprehensif. Tidak hanya berlandaskan regulasi dan Undang-Undang, tetapi juga mempertimbangkan aspek-aspek kemanusiaan dan kewajaran. Hal ini penting agar proses perundingan dengan Manajemen PT SAI yang direncanakan berlangsung pada Januari mendatang dapat berjalan dengan baik, lancar, dan menghasilkan kesepakatan terbaik bagi semua pihak.
Daftar Tim Perunding PKB 2026–2029
1. Reo Garsia Subagiyo
2. M. Orip Arifianto
3. Moch. Fatkhur Rozaq
4. Muhammad Abdul Aziz
5. Amirudin
6. Eko Nugroho W.
7. Ardian Safendra
8. Arsha Anggara Putra
9. Gatot Moch. Dedi Kurniawan
10. Beni Indah Agus M.
11. Yayuk Winarsih
12. Didik Irwanto
Daftar Tim Perumus PKB 2026–2029
1. Umar Sa’id
2. Ari Wiratno
3. Siti Rokisyah
4. Isma Widyawati
5. Ahmad Eko Arifianto
6. Porsiwi Daeni Oktaviani
7. Rani Fibrilia
8. Dian Maulana
9. Nurul Qolabati Khudebiyah
10. Hasim Mu’arifin
Ketua PUK, Reo Garsia Subagiyo, berharap seluruh anggota tim dapat bekerja dengan ikhlas dan penuh tanggung jawab. Ia menyampaikan bahwa meskipun tidak semua karyawan memahami proses perundingan, hasil dari perjuangan PKB akan dirasakan manfaatnya oleh seluruh pekerja PT Surabaya Autocomp Indonesia, baik anggota serikat maupun non-anggota.
(Infokom PUK SAI)




