PT Wastec International dan PC SPLP FSPMI Kutai Kartanegara Capai Kesepakatan dalam Perundingan Bipartit

PT Wastec International dan PC SPLP FSPMI Kutai Kartanegara Capai Kesepakatan dalam Perundingan Bipartit

Balikpapan, KPonline – PT Wastec International dan PC SPLP FSPMI Kutai Kartanegara telah mencapai kesepakatan dalam perundingan bipartit yang berlangsung pada Senin, 16 Februari 2026.

Informasi yang dihimpun koran perdjoeangan, perundingan ini terkait tuntutan anggota PUK SPLP FSPMI PT Wastec International atas uang kompensasi PKWT yang belum dibayarkan sejak tahun 2021.

Pihak management PT Wastec International dan PC SPLP FSPMI Kutai Kartanegara telah mencapai kesepakatan untuk memenuhi tuntutan anggota PUK, yang tertuang dalam risalah bipartit dan Perjanjian Bersama. Kesepakatan ini akan didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial Kota Samarinda.

Ketua PC SPLP FSPMI Kutai Kartanegara, Andhityo mengucapkan terima kasih atas perjuangan PUK yang telah berjuang selama kurang lebih 1 tahun.

“Perjuangan ini akhirnya membuahkan hasil, dan diharapkan dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain untuk memenuhi hak-hak pekerja, Tetap jaga solidaritas agar kita selalu kompak, kuat hebat,” pungkas Andhityo. (Yanto)