Jakarta, KPonline – Pada hari Jumat, 7 November 2025, ketua dan sekretaris PUK serta beberapa pengurus dan anggota FSPMI PT. Sinar Intan Putra Nusa melaporkan pimpinan perusahaan atas dugaan pelanggaran berat pasal 43 junto pasal 28 UU. 21/2000 tentang pemberangusan Serikat Pekerja atau yang sering kita kenal dengan Union Busting.
Setelah diperiksa selama 7 jam, pada hari Senin, 10 November, pelapor dipanggil kembali oleh penyidik untuk membawa bukti-bukti yang dibutuhkan. Akhirnya, pada pukul 21.30, penyidik menyatakan bahwa sudah cukup bukti bahwa patut diduga pimpinan perusahaan melakukan tindakan Union Busting terhadap 41 pekerjanya.
Kasus ini dikawal langsung oleh Pimpinan Pusat Elektronik Elektrik FSPMI BID. ADVOJASI Samsuri, SH dan Ach. Novel, SH. Juga dari jajaran pimpinan cabang Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Tanggerang, Kuntadi dan Supriyono



