PT. RAPP Tetapkan THR TH 2026 Sesuai Aturan, FSPMI: Kontraktor Wajib Bayar Penuh dan Tepat Waktu

PT. RAPP Tetapkan THR TH 2026 Sesuai Aturan, FSPMI: Kontraktor Wajib Bayar Penuh dan Tepat Waktu

Pelalawan, KPonline-
Manajemen PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) telah menetapkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 bagi pekerja kontraktor/Mitra binaan di Kabupaten Pelalawan sebesar Rp3.897.500. Nilai tersebut mengacu pada Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pelalawan Tahun 2026.

Ketua KC Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Pelalawan, Yudi Efrizon, menyampaikan apresiasi atas penetapan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa seluruh perusahaan kontraktor yang bekerja sama dengan RAPP wajib melaksanakan ketentuan itu secara konsisten.

“Kami mengapresiasi penetapan invoice THR yang sudah mengacu pada UMK 2026 sebesar Rp3.897.500. Kami tegaskan kepada seluruh kontraktor PT RAPP agar membayarkan THR kepada pekerjanya sesuai ketentuan tersebut. Tidak boleh kurang, tidak boleh dicicil, dan tidak boleh dirapel”, ujar Yudi dalam keterangannya.

Yudi menegaskan, THR merupakan hak normatif pekerja yang wajib dibayarkan penuh dan tepat waktu. Pembayaran THR, menurutnya, tidak boleh bergantung pada mekanisme internal perusahaan maupun sistem penagihan kepada principal.

Ketua DPW FSPMI Riau, Satria Putra, mengingatkan bahwa pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

“THR adalah kewajiban pengusaha kepada pekerja. Pembayaran tidak boleh dicicil atau dirapel dengan alasan apa pun. Aturan sudah jelas, paling lambat tujuh hari sebelum hari raya harus sudah dibayarkan penuh kepada pekerja”, tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kontraktor yang menunda pembayaran, mencicil, atau membayarkan THR di bawah ketentuan UMK 2026 dapat dikategorikan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dasar Hukum Pembayaran THR
Ketentuan mengenai THR diatur dalam sejumlah regulasi, antara lain:

– Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang menegaskan bahwa pekerja berhak atas THR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, antara lain:
Pasal 2: Pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.
Pasal 5 ayat (4): THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Pasal 10: Pengusaha yang terlambat membayar THR dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang menegaskan kewajiban pengusaha memenuhi hak normatif pekerja.

FSPMI menyatakan akan membuka posko pengaduan serta melakukan pengawalan apabila ditemukan pelanggaran dalam pembayaran THR 2026 di lingkungan kontraktor mitra PT RAPP.

“Jangan sampai hak pekerja dikurangi atau ditunda. Jika invoice sudah menggunakan UMK 2026, maka pekerja juga harus menerima sesuai UMK 2026 dan dibayarkan tepat waktu”, tutup Yudi.