Pelalawan, KPonline – Sidang lanjutan kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) terhadap pekerjanya, Glend Pramudya, kembali tertunda. Penundaan ini terjadi karena pihak perusahaan mangkir menghadirkan saksi fakta yang sebelumnya mereka janjikan di hadapan majelis hakim.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari kalangan buruh dan aktivis ketenagakerjaan. Glend Pramudya diberhentikan secara sepihak oleh PT RAPP dengan tuduhan kecerobohan dan kelalaian yang disebut-sebut menyebabkan kematian seorang pekerja outsourcing. Kuasa hukum Glend, Adi Karma, SH & Partner, menegaskan bahwa PHK tersebut cacat prosedur dan mengabaikan hak-hak pekerja yang dilindungi undang-undang.
Pada sidang sebelumnya, Selasa 22 Juli 2025, majelis hakim secara tegas meminta PT RAPP menghadirkan saksi fakta demi memastikan kebenaran tuduhan perusahaan. Pihak PT RAPP saat itu menyatakan siap menghadirkan saksi fakta pada sidang lanjutan tanggal 29 Juli 2025.
Namun di hari sidang yang telah dijadwalkan, janji tersebut tidak ditepati. Pihak perusahaan datang tanpa saksi fakta, memicu kekecewaan dari penggugat dan teguran dari hakim. Perwakilan perusahaan, Firdaus, berdalih bahwa pihaknya telah menghadirkan dua orang saksi selama persidangan sebelumnya, dan menganggap tidak perlu lagi menghadirkan saksi fakta tambahan.
Alasan tersebut langsung dibantah oleh kuasa hukum penggugat. Menurutnya, saksi fakta yang diminta hakim adalah kunci untuk menguji kebenaran dalil PHK.
“Kalau memang tuduhan itu benar, seharusnya perusahaan berani menghadirkan saksi fakta, bukan malah menghindar,” tegas Adi Karma di hadapan majelis hakim.
Atas permintaan penggugat, majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menunda sidang dan menjadwalkan ulang pada Selasa, 5 Agustus 2025. Kuasa hukum berharap perusahaan tidak lagi beralasan dan benar-benar mematuhi instruksi hakim untuk menghadirkan saksi fakta.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Riau, Satria Putra, mengecam sikap PT RAPP yang dinilainya menghambat jalannya persidangan.
“Ini bukan hanya soal satu orang pekerja, tapi soal martabat seluruh buruh. Ketika perusahaan menghindar dari pembuktian, artinya ada yang ingin ditutup-tutupi. Kami mendesak PT RAPP menghormati proses hukum dan segera menghadirkan saksi fakta yang diminta hakim,” tegas Satria.
Ia juga mengingatkan bahwa FSPMI akan terus mengawal kasus ini sampai keadilan benar-benar ditegakkan. (Heri)