Pekanbaru, KPonline – Sidang ke-10 ya perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak antara Gland Pramudia selaku penggugat melawan PT. Riau Andalan Pulp and Paper (PT. RAPP) selaku tergugat kembali digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Hingga kini, Selasa, 5 Agustus 2025 perkara ini belum memasuki tahap putusan atau inkrah, lantaran sejumlah bukti dan saksi yang dianggap krusial belum dihadirkan sepenuhnya oleh pihak tergugat.
Agenda persidangan hari ini diwarnai penyampaian tambahan bukti oleh pihak penggugat, yakni salinan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan pada Ketinggian. Dokumen tersebut diserahkan menyusul hasil pembahasan antara tim kuasa hukum penggugat dengan instansi teknis terkait.
Sidang ke-10 ini menjadi panjang karena imbas dari sidang sebelumnya (sidang ke-8) pada tanggal 22 Juli 2025, saat penggugat meminta agar saksi fakta dari tergugat, yaitu Sdr. F, dihadirkan ke persidangan. Permintaan ini kala itu telah disanggupi langsung oleh perwakilan tergugat, Firdaus, yang menyatakan kesanggupan secara terbuka di hadapan Majelis Hakim. Namun faktanya, pada sidang ke-9 tanggal 29 Juli 2025, saksi tersebut tak kunjung dihadirkan.
Ketidakhadiran saksi fakta ini menimbulkan kesan kuat bahwa pihak tergugat berupaya menghambat pengungkapan fakta-fakta penting terkait kecelakaan kerja yang dialami oleh penggugat. Padahal, keterangan dari saksi fakta sangat penting untuk menjelaskan situasi kerja di lapangan dan tanggung jawab perusahaan pada saat kejadian berlangsung.
Dalam persidangan hari ini, penggugat kembali menegaskan bahwa izin kerja pada ketinggian belum dikeluarkan dan instruksi kerja pun belum diberikan oleh pihak manajemen saat kecelakaan terjadi. Hal ini diperkuat dengan bukti dokumen “Working at Height Permit” yang belum ditandatangani, dan telah diserahkan langsung ke Majelis Hakim sebagai barang bukti.
Penggugat juga membantah keras pernyataan saksi tergugat sebelumnya, yaitu Sdr. Iman Budi Fikri, yang menyatakan bahwa “pekerjaan pada ketinggian boleh dilakukan walaupun permit kerja belum dikeluarkan atau ditandatangani.” Pernyataan tersebut bertentangan langsung dengan Pasal 5 Ayat 5 Permenaker No. 9/2016, yang mengatur bahwa pekerjaan pada ketinggian harus dilakukan dengan izin kerja dan instruksi kerja yang jelas.
Agenda selanjutnya adalah penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak sebelum memasuki tahap putusan. Pihak penggugat berharap Majelis Hakim PHI dapat bersikap tegas dan adil, serta mempertimbangkan bahwa sikap tidak kooperatif dari tergugat telah berpotensi menghambat proses peradilan dan mengaburkan fakta-fakta penting dalam kasus ini.
Penulis, Heri