PT. Manunggal Kabel Indonesia PHK Masal, dimana Peran Pemerintah

PT. Manunggal Kabel Indonesia PHK Masal, dimana Peran Pemerintah
Aksi pengawalan di depan Kantor Disnakertrans Kabupaten Tegal buntut PHK Massal yang dilakukan oleh PT MKI Tegal. Selasa (8/7/2025). Foto: MP Tegal

Tegal, KPonline – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Tegal hari ini Selasa (8/7/2025) melakukan aksi pengawalan di depan Kantor Disnakertrans Kabupaten Tegal. Menindaklanjuti Keputusan yang diumumkan melalui surat tertulis nomor 100/HRD-MKI/VI/2025, ditandatangani oleh Pimpinan PT. Manunggal Kabel Indonesia, Agus Budi Prayogo, dan diterbitkan pada 26 Juni 2025.

Aksi pengawalan ini sesuai instruksi dari Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Elektronik Elektrik (PP SPEE) dan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FSPMI Jawa Tengah yang akan melakukan Audiensi terkait PHK Massal yang dialami oleh Pekerja/Buruh di Perusahaan Manunggal Kabel Indonesia (MKI) ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tegal.

Bacaan Lainnya

Dan untuk memantau keberlangsungan agenda tersebut, anggota buruh FSPMI Seluruh Kabupaten Tegal melakukan pengawalan mengikuti instruksi organisasi, dimana mereka mencari keadilan dari pihak Disnakertrans Kabupaten Tegal agar melakukan tugas pokok dan fungsinya dalam Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Seperti yang dijelaskan oleh Dedy Supriyanto, S.H saat mengikuti pengawalan aksi, dimana pihak Disnakertrans selaku instansi pemerintah daerah yang bertanggung jawab atas urusan ketenagakerjaan.

“Hari ini anggota fokus kejar tanggung jawab pemerintah, yang mana Dinas Ketenagakerjaan dalam hal ini Bidang Hubungan Industrial (HI) kesannya malah mau jadi Juru bicara Perusahaan, yang seharusnya menegakkan peraturan dan membantu penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha”, ungkap Dedy

Karena tujuan utama dari Bidang Hubungan Industrial adalah menciptakan hubungan kerja yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan antara pekerja dan pengusaha, serta memastikan terwujudnya perlindungan hak-hak pekerja dan kelangsungan usaha. (Ikh)

 

Kontributor Tegal

Pos terkait