Halmahera Tengah, KPonline – Manajemen PT Anindya dan serikat pekerja SPL FSPMI perwakilan karyawan melakukan bipartit pada Senin, 15 September 2025, di lantai 2 office PT Anindya Halmahera Tengah.
Pertemuan ini membahas beberapa isu ketenagakerjaan yang menjadi sorotan, termasuk status pekerja harian yang belum dikontrak, upah pokok yang belum sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP), dan kebijakan cuti roster yang dinilai terlalu panjang.
Ketua serikat pekerja, Wahyu, menyampaikan tiga poin utama yang menjadi tuntutan karyawan, yaitu:
1. Status Pekerja Harian: Pekerja harian yang sudah bekerja lebih dari satu tahun belum memperoleh kontrak kerja.
2. Upah Pokok: Upah pokok yang diterima karyawan masih di bawah UMP.
3. Kebijakan Cuti Roster: Kebijakan cuti roster dinilai terlalu lama dan perlu ditinjau ulang.
Menanggapi hal itu Pihak manajemen menyatakan akan melakukan kajian lebih lanjut terhadap tuntutan karyawan dan membuka ruang dialog lanjutan.
Dalam Bipartit kali ini manajemen juga berjanji untuk:
– Evaluasi Status Pekerja Harian: Akan melakukan evaluasi terhadap status pekerja harian.
– Penyesuaian Upah Pokok: Meninjau kemungkinan penyesuaian upah pokok sesuai ketentuan.
– Kajian Sistem Cuti Roster: Mengkaji kembali sistem cuti roster.
Informasi yang dihimpun koran perdjoeangan perundingan bipartit antara manajemen PT Anindya dan serikat pekerja SPL FSPMI perwakilan karyawan berjalan dalam suasana terbuka dan kondusif. Kedua belah pihak berkomitmen menjaga suasana kondusif demi tercapainya kesepakatan yang seimbang sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku. (Yanto)