Surabaya, KPonline – Ratusan buruh yang tergabung di bawah panji Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur memblokade akses jalan di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jalan Arjuno, pada Kamis (24/07/2025).
Aksi blokade ini dipicu oleh pemasangan kawat berduri di depan gedung PN Surabaya, yang dinilai menghalangi akses massa buruh untuk menghadiri persidangan. Korlap aksi, Doni Ariyanto, memimpin instruksi pemblokiran jalan sebagai bentuk protes.
“Kawan-kawan, hari ini kita tidak boleh masuk ke Pengadilan Negeri karena adanya kawat berduri. Maka, kita juga harus memblokade jalan sampai kawat berduri disingkirkan,” tegas Doni di atas mobil komando.
Doni juga menegaskan, apabila kawat berduri tersebut tidak segera dibuka, maka massa buruh akan menutup dua jalur sekaligus di depan pengadilan.
Aksi ini terkait dengan agenda persidangan pailit PT Ramagloria Pasuruan yang seharusnya dihadiri oleh para buruh. Namun, pemasangan kawat berduri membuat mereka terhambat untuk masuk.
“Kami datang untuk mencari keadilan, tapi justru dihadang. Presiden Prabowo Subianto pernah mengatakan, kalau mencari keadilan datanglah ke pengadilan. Faktanya, Pengadilan Negeri Surabaya justru menutup akses dengan kawat berduri,” tegasnya.
Menurut Doni, hari-hari sebelumnya ketika ribuan buruh PT. PAKERIN telah mendatangi PN Surabaya dengan pengawalan ketat dari kepolisian, aksi tetap berlangsung kondusif tanpa kerusuhan. Ia mempertanyakan alasan pengadilan menutup akses masuk.
Hingga berita ini diturunkan, massa FSPMI Jawa Timur masih berdatangan ke PN Surabaya untuk memberikan solidaritas dan menuntut pencabutan kawat berduri agar dapat mengikuti jalannya persidangan. (Raden Muis)