Bandung, KPonline – Dewan Pengupahan Kota Bekasi, Mujito, S.H., melakukan protes atas terbitnya Surat Keputusan (SK) Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat yang tidak sesuai dengan rekomendasi Bupati/Walikota. Protes ini disampaikan saat Mujito bertemu dengan perwakilan Disnakertrans Jawa Barat pada Selasa, 6 Januari 2026.
Mujito dengan tegas mengatakan bahwa dari 486 KBLI yang direkomendasikan oleh 19 Bupati/Walikota, baru 122 KBLI yang di-SK-kan.
“Ini sangat mengejutkan, karena berbeda dengan provinsi lain seperti Banten misalnya, semua rekomendasi Bupati/Walikota di-SK-kan oleh Gubernur Banten,” kata Mujito.
Mujito mempertanyakan keputusan Gubernur Jawa Barat yang tidak meng-SK-kan rekomendasi Bupati/Walikota yang nota bene adalah bawahannya dan yang tahu betul wilayahnya masing-masing.
“Dengan demikian, menjadi pertanyaan sebenarnya ada apa dengan Gubernur Jawa Barat yang tidak serius dalam menangani aspirasi buruh dan rekomendasi Bupati/Walikota,” tambah Mujito.
Mujito berharap agar Gubernur Jawa Barat dapat mempertimbangkan kembali keputusan tersebut dan meng-SK-kan semua rekomendasi Bupati/Walikota yang telah diajukan.
“Kami akan terus memperjuangkan hak-hak buruh dan menuntut agar Gubernur Jawa Barat dapat bertanggung jawab atas keputusannya,” pungkasnya. (Yanto)