FSPMI JAWA TIMUR GELAR AKSI SERENTAK 1 OKTOBER 2026
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) akan menggelar aksi demonstrasi serentak diberbagai Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Di Jawa Timur, aksi akan dipusatkan di Kantor DPRD Provinsi Jawa Timur dan Kantor Gubernur Jawa Timur. Diperkirakan sekitar 1.000 buruh dari berbagai kawasan industri di Jawa Timur akan mengikuti aksi tersebut. Massa berasal antara lain dari Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Pasuruan, Tuban, Probolinggo, Jember, Lumajang, hingga Banyuwangi.
Sebelum menuju lokasi sasaran aksi, massa buruh dari berbagai daerah akan terlebih dahulu berkumpul di Jl. Frontage A. Yani, depan Mall Royal Plaza Surabaya. Massa diperkirakan telah
berkumpul seluruhnya sekitar pukul 12.00 WIB untuk melakukan konsolidasi dan
menyampaikan aspirasi melalui orasi-orasi di muka umum.
Dari titik kumpul tersebut, massa kemudian akan bergerak secara bersama-sama menuju Kantor DPRD Provinsi Jawa Timur untuk menyampaikan tuntutan kepada pemerintah dan lembaga legislatif, sebelum selanjutnya menyampaikan aspirasi di Kantor Gubernur Jawa Timur.
TUNTUTAN NASIONAL
Pertama, mendorong percepatan pembahasan RUU Ketenagakerjaan yang baru.
FSPMI Jawa Timur meminta Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur segera menyampaikan dan merekomendasikan aspirasi tersebut kepada Ketua DPR RI c.q. Panja Komisi IX DPR RI, agar pembahasan dan pengesahan RUU Ketenagakerjaan yang baru segera diselesaikan sebagaimana amanah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 31 Oktober 2024.
Kedua, reformasi pajak perburuhan.
FSPMI mendesak pemerintah melakukan reformasi kebijakan perpajakan yang berkaitan dengan pekerja/buruh, yaitu:
1. Menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi sekurang-kurangnya
Rp10.000.000 per bulan;
2. Menghapus pajak atas pesangon;
3. Menghapus pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR);
4. Menghapus pajak atas Jaminan Hari Tua (JHT);
5. Menghapus diskriminasi perlakuan pajak penghasilan terhadap pekerja/buruh perempuan yang telah menikah dan/atau memiliki tanggungan tetapi dikategorikan sebagai pekerja/buruh lajang tanpa tanggungan; dan
6. Mengevaluasi kebijakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang menurut FSPMI belum memberikan rasa keadilan bagi pekerja/buruh.
Ketiga, menolak pengali pesangon 0,5.
FSPMI menyampaikan tuntutan agar tidak diberlakukan pengali pesangon sebesar 0,5, dengan merujuk pada amanah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Keempat, merevisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.
FSPMI meminta pemerintah melakukan revisi terhadap regulasi pekerjaan alih daya untuk memastikan adanya pembatasan penggunaan tenaga kerja alih daya.
TUNTUTAN LOKAL JAWA TIMUR
Selain membawa tuntutan nasional, FSPMI Jawa Timur juga menyampaikan sejumlah agenda daerah yang berkaitan langsung dengan upah, jaminan sosial, perlindungan pekerja, pencegahan PHK, serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
1. Tolak Upah Murah
FSPMI Jawa Timur meminta pemerintah daerah memastikan kebijakan pengupahan
tahun 2027 mampu memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja/buruh. Adapun
tuntutan FSPMI Jawa Timur adalah:
a. Menetapkan UMP Jawa Timur tahun 2027 sekurang-kurangnya sebesar Kebutuhan
Hidup Layak (KHL) Provinsi Jawa Timur, yaitu sebesar Rp3,5 juta;
b. Menetapkan UMK Jawa Timur tahun 2027 sebesar 7,5% sampai dengan 9,0% dari
UMK tahun 2026;
c. Menetapkan UMSP Jawa Timur tahun 2027 sebesar 5% dari UMP tahun 2027; dan
d. Menetapkan UMSK Jawa Timur tahun 2027 sebesar 5% dari UMK tahun 2027.
2. Segera Bahas Raperda Jaminan Pesangon Jawa Timur
FSPMI Jawa Timur mendesak DPRD Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi
Jawa Timur segera membahas Raperda Jawa Timur tentang Jaminan Pesangon. FSPMI
mengingatkan kembali adanya komitmen politik terkait pembentukan regulasi tersebut.
Menurut FSPMI, jaminan pesangon merupakan instrumen penting untuk memberikan perlindungan ekonomi kepada pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan akibat pemutusan hubungan kerja.
3. Segera Terbitkan Pergub tentang Optimalisasi Jaminan Sosial Pekerja/Buruh
FSPMI Jawa Timur juga mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera menyelesaikan Peraturan Gubernur tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Pekerja/Buruh serta Tata Cara Pemberian dan Pencabutan Sanksi Administratif Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara.
FSPMI menilai regulasi tersebut penting untuk memperkuat kepatuhan pemberi kerja dalam memenuhi kewajiban penyelenggaraan jaminan sosial bagi pekerja/buruh.
4. Segera Bentuk Satgas Pencegahan PHK
FSPMI Jawa Timur meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera membentuk Satuan Tugas (SATGAS) Pencegahan PHK dan Perlindungan Hak Buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Satgas tersebut diharapkan dapat menjadi mekanisme terpadu untuk melakukan deteksi dini terhadap potensi PHK, mencegah PHK yang tidak semestinya, serta memastikan hak-hak pekerja/buruh yang mengalami PHK tetap terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Perkuat Pengawasan SMK3 dan Usut Tuntas Kecelakaan Kerja di PT Great Wall Steel.
FSPMI Jawa Timur juga mendesak pemerintah memperkuat dan memperketat pengawasan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) diperusahaan-perusahaan. Secara khusus, FSPMI meminta agar kasus kecelakaan kerja di PT Great Wall Steel, Jl. Brigjend Katamso, Janti, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, diusut secara menyeluruh. FSPMI mencatat dua peristiwa kecelakaan kerja yang menjadi perhatian, yaitu:
a. 6 April 2026, yang mengakibatkan 1 orang pekerja/buruh meninggal dunia dan 2 pekerja lainnya mengalami luka-luka; dan
b. 5 September 2026, yang mengakibatkan pekerja/buruh Cahya Indra Wibawa meninggal dunia.
FSPMI meminta aparat dan instansi yang berwenang melakukan pemeriksaan secara
menyeluruh terhadap penerapan keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan tersebut, termasuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan SMK3 dan peraturan keselamatan kerja.
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses hukum ditemukan adanya pelanggaran, FSPMI meminta agar pihak yang bertanggung jawab dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi administratif, perdata dan/atau pidana.
Aksi 1 Oktober 2026 merupakan bagian dari penyampaian aspirasi pekerja/buruh Jawa Timur yang dilindungi undang-undang terhadap berbagai persoalan ketenagakerjaan yang membutuhkan respons pemerintah dan lembaga legislatif.
FSPMI Jawa Timur berharap DPRD Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dapat menerima aspirasi tersebut dan meneruskannya kepada pemerintah pusat maupun DPR RI sesuai kewenangan masing-masing.
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW)
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Jawa Timur:
Jazuli, S.H.
Ketua
Telp./WA: 0812 3583 0757
Narahubung:
NURUDDIN HIDAYAT, Wakil Sekretaris DPW FSPMI Provinsi Jawa Timur
Telp./WA: 0815 222 0389