Tangerang, KPonline — Dugaan praktik union busting di PT Sinar Intan Putra Nusa menuai reaksi keras dari Presiden DPP FSPMI. Menyikapi kasus tersebut, Presiden DPP FSPMI menyatakan akan turun tangan langsung untuk menangani dan mengawal perjuangan buruh hingga tuntas.
Pernyataan sikap ini disampaikan pada Jumat, 10 Januari 2026, bertempat di Gedung Training Center FSPMI Tangerang Raya, Tapos. Dalam kesempatan tersebut, FSPMI menegaskan sikap tegas terhadap dugaan pelanggaran hak berserikat yang dilakukan oleh manajemen PT Sinar Intan Putra Nusa.
Kasus ini bermula dari dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap 41 karyawan, yang seluruhnya merupakan pengurus dan anggota FSPMI. Manajemen perusahaan berdalih melakukan PHK dengan alasan efisiensi, namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa kegiatan produksi masih berjalan normal.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh serikat pekerja, mulai dari perundingan bipartit, komunikasi intensif, hingga proses tripartit bersama Dinas Tenaga Kerja. Namun demikian, pihak perusahaan tetap bersikeras melakukan PHK terhadap seluruh pengurus dan anggota FSPMI di perusahaan tersebut.
Tindakan ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, yang menjamin kebebasan berserikat dan melarang segala bentuk pemberangusan serikat.
Sikap Tegas FSPMI:
1. Melakukan perlawanan total terhadap praktik union busting hingga seluruh hak buruh dipenuhi.
2. Menuntut dipekerjakannya kembali seluruh pengurus dan anggota PUK FSPMI PT Sinar Intan Putra Nusa tanpa syarat.
FSPMI menegaskan tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk intimidasi dan pemberangusan serikat, serta siap mengerahkan kekuatan organisasi untuk membela hak-hak buruh sesuai konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



