Jakarta, KPonline-Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, melontarkan kritik keras kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait revisi Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026. Ia mendesak agar nilai UMSK di 19 kabupaten dan kota segera dikembalikan sesuai rekomendasi bupati dan wali kota, karena dinilai cacat hukum dan melanggar aturan pengupahan.
Desakan tersebut disampaikan Said Iqbal di hadapan ribuan buruh dari beberapa federasi serikat pekerja afiliasi KSPI dalam aksi unjuk rasa di Jalan Merdeka Selatan, sekitaran Istana Negara, Jakarta, Kamis (8/1/2026). Aksi ini merupakan lanjutan protes kaum buruh terhadap kebijakan pengupahan di Jawa Barat beberapa waktu belakangan ini yang dianggap tidak berpihak pada pekerja.
Menurut Said, Gubernur Jawa Barat yang kerap disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) atau “Bapak Aing” tidak konsisten dengan pernyataannya sendiri. Ia mengungkapkan, dalam pertemuan dengan pimpinan serikat buruh pada 12 September 2025, sebelum penetapan upah minimum, Dedi Mulyadi secara tegas menyatakan tidak akan mengubah rekomendasi kepala daerah terkait UMSK.
“Faktanya, setelah rekomendasi UMSK diserahkan, justru nilai dan jenis industri di 19 kabupaten dan kota banyak yang dicoret. Artinya apa? KDM berbohong,” tegas Said Iqbal di hadapan massa aksi.
Lebih jauh, Said juga mengkritik sikap Gubernur Jawa Barat yang dinilai tidak pernah bersedia berdialog langsung dengan buruh. Ia menyebut, komunikasi hanya dilakukan melalui sekretaris daerah, sementara substansi tuntutan buruh tidak pernah diakomodasi.
“Yang dikorbankan orang lain, KDM main konten. Buruh tidak pernah ditemui, tapi kebijakannya memukul buruh,” ujarnya.
Said menilai revisi UMSK 2026 Jawa Barat jelas melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Dalam regulasi tersebut, UMSK merupakan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota yang melibatkan unsur pemerintah daerah, pengusaha, dan serikat pekerja, sehingga tidak boleh diubah sepihak oleh gubernur.
“Yang boleh diubah gubernur itu UMK, bukan UMSK. UMSK bukan kewenangan gubernur untuk direvisi,” tegas Said.
Selain aspek hukum, KSPI juga menyoroti substansi revisi UMSK yang dinilai tidak masuk akal. Lebih dari sekitar 400 sektor usaha industri berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sebelumnya tercantum dalam rekomendasi UMSK di 19 daerah, dipangkas drastis menjadi hanya 122 sektor.
Tak hanya itu, nilai UMSK hasil revisi disebut hanya sekitar Rp 3.000 di atas Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Angka tersebut jauh lebih rendah dibanding rekomendasi bupati dan wali kota yang berkisar antara Rp 25.000 hingga Rp 40.000 di atas UMK.
“Ini UMSK rasa UMK. Secara substansi tidak ada artinya bagi buruh,” kata Said.
Ia juga menyoroti kejanggalan dalam perlakuan antar industri. Dalam revisi tersebut, upah sektoral industri makanan seperti pabrik kecap dan roti justru ditetapkan lebih tinggi dibanding industri elektronik berskala besar. Menurut Said, kondisi ini menimbulkan dugaan adanya perlindungan terhadap industri tertentu.
“Ini tidak adil dan menimbulkan kecurigaan. Ada industri yang seolah dilindungi, sementara buruh di sektor lain dikorbankan,” ujarnya.
Atas dasar itu, KSPI dan Partai Buruh mendesak Gubernur Jawa Barat segera mencabut revisi UMSK 2026 dan mengembalikannya sesuai rekomendasi bupati dan wali kota di 19 kabupaten dan kota.
“Kami minta KDM berhenti pencitraan, hentikan kebijakan yang menyengsarakan buruh, dan kembalikan UMSK ke rekomendasi awal. Kalau tidak, perlawanan buruh akan terus berlanjut,” pungkas Said Iqbal.