PPHI Kasus PHK Sepihak Pekerja PT. Musim Mas, Mediator Mengeluarkan Anjuran Sangat Merugikan Pekerja

PPHI Kasus PHK Sepihak Pekerja PT. Musim Mas, Mediator Mengeluarkan Anjuran Sangat Merugikan Pekerja
Pengurus PUK SPAI dan PC SPPK FSPMI kabupaten Pelalawan, dan Bendahara PUK SPAI FSPMI perusahaan PT.Musim Mas, Juriadi (kiri), saat didampingi Advokasi oleh Tim LBH FSPMI Riau terkait proses PPHI di Kantor Disnaker Pelalawan, Riau. Foto : Istimewa.

Pelalawan,KPonline– Terkait kasus Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) atas tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh perusahaan PT. Musim Mas yang berkantor di Jl. Lintas Timur Desa Talau Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, terhadap satu pekerjanya bidang Perawatan atas nama zasman zai.

Pihak Mediator pada kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pelalawan, yang melakukan upaya mediasi atas kasus PPHI PHK sepihak ini, akhirnya mengeluarkan surat Anjuran, setelah kedua belah pihak tidak dapat ditemukan solusinya secara mediasi dalam perkara PPHI kasus PHK sepihak tersebut.

Bacaan Lainnya

Lewat surat bernomor : 567 / DTK / PHI /XII/2021/2058, tertanggal 28 Desember 2021, perihal : Anjuran, yang ditanda tangani oleh Kepala Disnaker Kabupaten Pelalawan, Ir. Abd. Rahman, MP dan Mediator, Zulkifli,SE yang diterima oleh pekerja PT. Musim Mas yang menjadi korban PHK sepihak atas nama zasman Zai, pada Sabtu (31/07/2021).

Dalam surat Anjuran tersebut, Mediator PPHI Disnaker Kabupaten Pelalawan, Riau berpendapat antara lain sesuai pasal 52 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat dan pemutusan hubungan kerja yang berbunyi :
1. Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena alasan pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelum nya telah di berikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga secara berturut-turut maka pekerja/buruh berhak atas :
a. Uang pesangon sebesar 0.5 (nol koma lima) kali ketentuan pasal 40 ayat (2);
b. Uang penghargaan masa kerja
sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 40 ayat (3); dan
c. Uang pengganti hak sesuai ketentuan pasal 40 ayat (4)

Dian prasojo menegaskan, agar pihak perusahaan PT. Musim Mas untuk mempekerjakan kawan kita yang di-PHK sepihak atas nama zasman zai dan membayarkan upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima oleh pekerja/buruh, “Dalam surat anjuran itu, pihak Mediator Disnaker Pelalawan Riau tidak menyebutkan, bahwa terhadap tuntutan normatif berupa pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan biaya pengobatan keluarga pekerja, saat agenda tripartit tim yang hadir sudah sampaikan terkait diputus nya iuran kepesertaan BPJS Kesehatan Pekerja,” terang Dian selaku sekretaris PC SPPK Kabupaten Pelalawan.

Terhadap anjuran yang diterbitkan oleh Pegawai Mediator Disnaker Kabupaten Pelalawan ini, Aziz Delianto selaku ketua PUK SPAI FSPMI PT. Musim Mas, pihaknya menyatakan sikap menolak surat anjuran tersebut, dan akan melayangkan surat penerimaan anjuran selambatnya 10 hari setelah surat anjuran ini diterima oleh pihak pekerja.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (LBH FSPMI) Riau, Nofri Hendra, selaku Tim Advokasi yang sejak awal mendampingi pekerja zasman zai, yang merupakan korwil Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Aneka Industri FSPMI (PUK SPAI FSPMI) PT. Musim Mas, ia sangat kecewa dengan isi ajuran yang di keluarkan disnaker kabupaten Pelalawan.

Kata Satria, “Kami menolak anjuran dari Pegawai Mediator Disnaker Kabupaten Pelalawan sebagai satu konsekuensi hukum, atas proses PPHI yang berjalan sesuai ketentuan UU Nomor 2 tahun 2004 tentang PPHI, isi anjuran sangat mengecewakan kita, yang mana dari awal kita sudah sampaikan ke tim yang hadir saat tripartit agar pekerja yang di PHK agar di pekerjakan kembali,” ucapnya.

“Kami dari Pengurus DPW FSPMI Provinsi Riau menghimbau sekaligus meminta kepada pihak perusahaan PT. Musim Mas, agar mempekerjakan kembali pekerja yang di PHK sepihak,” pinta Satria Putra.

Mualana Syafi’i, SHi selaku direktur Lembaga Bantuan Hukum Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (LBH FSPMI) Provinsi Riau, angkat bicara agar pihak perusahaan bisa bersikap lebih arif dan bijaksana, mengingat dalam point-point surat anjuran Disnaker tersebut, juga ditemukan beberapa pasal-pasal dugaan pelanggaran tindak pidana yang diduga telah dilakukan oleh pihak manajemen PT. Musim Mas dalam hubungan kerja dengan para pekerjanya dan hubungan industrial dengan pengurus serikat pekerja PUK SPAI FSPMI PT. Musim Mas, tegasnya.

Taufik Selaku ketua PC SPPK mengatakan, ia mengutuk keras isi anjuran yang diterbitkan oleh mediator dinas tenaga kerja Kabupaten Pelalawan, dirinya akan pastikan akan kawal kasus ini sampai tuntas, jika pihak perusahaan tidak indahkan saya akan pastikan akan kerahkan kawan-kawan untuk lakukan mogok kerja, bisa bisa ini akan sampai ke pada kegiatan aksi,” tutup nya.

(Novri Hendra)

 

Pos terkait