Tegal, KPonline – Buruh PT. Manunggal Kabel Indonesia, yang berlokasi di Jl. Raya Tegal-Pemalang KM 10 RT 001 RW 003 Desa Maribaya, Kec. Kramat, Kabupaten Tegal, menghadapi situasi sulit akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal dan penutupan perusahaan. Keputusan ini diumumkan melalui surat tertulis nomor 100/HRD-MKI/VI/2025, ditandatangani oleh Pimpinan PT. Manunggal Kabel Indonesia, Agus Budi Prayogo, dan diterbitkan pada 26 Juni 2025.
Surat tersebut menyatakan bahwa PHK massal dan penutupan perusahaan merupakan akibat kondisi keuangan yang tidak sehat, sehingga perusahaan tidak mampu melanjutkan operasional. Pemberitahuan ini juga ditujukan kepada Serikat Pekerja FSPMI dan Seluruh Karyawan PT. Manunggal Kabel Indonesia, dengan tembusan ke Dinas Perindustrian, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja.
Perusahaan menginformasikan bahwa proses PHK akan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
PUK SPEE FSPMI PT. Manunggal Kabel Indonesia berencana melakukan perundingan dengan manajemen untuk mencari solusi terbaik bagi pekerja yang terkena dampak. Dalam praktik serupa, perundingan dapat membantu menentukan hak-hak pekerja, termasuk pesangon dan jaminan kerja.
Hari ini tepatnya, Selasa (8/7/2025) telah berlangsung Audiensi dengan Disnakertrans Kabupaten Tegal, bertempat di Ruangan Rapat Disnakertrans Kab Tegal
Menurut Luqmanul Hakim selaku Sekertaris DPW FSPMI Jawa Tengah mengatakan Perjuangan Pekerja/Buruh PT MKI yaitu bagaimana Pekerja/Buruh untuk bisa bekerja kembali.
“Yang kami perjuangkan adalah agar kawan-kawan dari PT. MKI untuk dapat bekerja kembali dan dari pengusaha yang menutup perusaahan itu harus bertanggungjawab atas berlangsungnya kerja kepada para pekerja/buruh yang ada di PT MKI, mengingat dimana PHK yang ada di Jawa Tengah sudah sangat tinggi sehingga para pihak tentunya sepakat bahwa untuk tidak menambah angka pengangguran dan kemiskinan yang ada di Indonesia khususnya di Tegal dan seluruh wilayah Jawa Tengah,” ucapnya saat memberikan keterangan.
Penulis: Ikhwan
Kontributor Tegal