Jakarta, KPonline—Pengurus Pimpinan Pusat (PP) Serikat Pekerja Dirgantara dan Transportasi (SPDT) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar agenda pembahasan terkait aturan Bantuan Hari Raya (BHR) bagi pekerja platform pada hari ini, Senin, (24/3/2026) pukul 14.00 WIB di kantor PP SPDT FSPMI. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya organisasi dalam mengawal kebijakan pemerintah agar memberikan kepastian dan keadilan bagi pekerja berbasis aplikasi.
Rapat membahas perkembangan regulasi BHR, mekanisme pelaksanaan di lapangan, serta dampaknya terhadap pekerja platform digital, termasuk pengemudi ojek online dan pekerja berbasis aplikasi lainnya. Diskusi berlangsung aktif dengan fokus pada perlunya standar pemberian BHR yang jelas dan berpihak pada kesejahteraan pekerja.
PP SPDT FSPMI menegaskan bahwa pekerja platform merupakan bagian penting dalam ekosistem ekonomi digital nasional sehingga hak-haknya harus mendapatkan perlindungan yang nyata, khususnya menjelang Hari Raya.
Peserta yang Hadir dalam Rapat:
1. Saipul Anwar – Ketua Umum
2. Roni Febrianto – Wakil Ketua Umum
3. Ahmad Zuhdi Amin – Sekretaris Umum
4. Novianto – Ketua Bidang Advokasi dan Kajian Hukum
5. Hendra Efendi – Sekretaris
6. Faisal – Direktorat Pembelaan dan Kajian Hukum
Dalam forum tersebut juga dibahas langkah strategis organisasi dalam melakukan advokasi dan pengawasan implementasi kebijakan agar pemberian BHR benar-benar dirasakan oleh pekerja platform secara adil dan merata.
Kegiatan ditutup dengan komitmen bersama untuk terus memperkuat konsolidasi serta mengawal kebijakan ketenagakerjaan digital sebagai bagian dari perjuangan serikat pekerja di era ekonomi platform.