Palas,KPonline – Hingga Hari Senin (14/04/2025), Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Padang Lawas (Palas), di bawah koordinasi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Nihil laporan kasus THR.
“Sampai hari ini, Posko Pengaduan THR Pemkab Palas yang berposko di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Padang Lawas, Nihil laporan kasus THR,” jelas Sahrunsyah Siregar, SH, MH, Kadisnaker Padang Lawas kepada wartawan.
Menurut dia, tidak adanya kasus THR yang masuk ke Posko THR tahun 2025 Pemkab Padang Lawas, karena memang sejak pertengahan bulan maret 2025 lalu, Disnaker Padang Lawas sudah menyurati seluruh perusahaan yang tersebar di Kabupaten Padang Lawas terkait kewajiban pembayaran THR kepada pekerja.
Seperti diberitakan sebelumnya, Posko THR Tahun 2025 Pemkab Palas sudah mensosialisasikan Surat Edaran Bupati Padang Lawas Nomor : 500.15/370/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, tertanggal 18 Maret 2025, ke seluruh perusahaan yang beroperasi di daerah Kabupaten Padang Lawas.
“Dengan status Nihilnya laporan kasus THR yang ditangani oleh Posko THR Tahun 2025 Pemkab Padang Lawas, kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh perusahaan yang sudah taat dan patuh dalam kewajibannya memberikan THR keagamaan tahun 2025 kepada para pekerjanya,” sebut Sahrunsyah.
Namun demikian, lanjutnya, kalaupun ke depannya ada pekerja/buruh yang merasa belum menerima hak THR keagamaan tahun 2025, kami dari Posko Pengaduan THR Pemkab Padang Lawas masih tetap membuka pintu dan menerima laporan THR tersebut, tutup Sahrunsyah Siregar. (MS)



