Demak, KPonline – Posko Orange Partai Buruh Exco Kota Semarang kembali mencatat keberhasilan dalam advokasi ketenagakerjaan. Kali ini, mereka berhasil menyelesaikan kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dialami oleh seorang pekerja PT Donlim Technology Indonesia.
Pekerja yang menjadi korban PHK sepihak tersebut, Windi Ghali Nurwisma, resmi kembali bekerja pada 7 Agustus 2025. Keputusan ini diambil usai pertemuan bipartit kedua yang didampingi oleh perwakilan Posko Orange, Agung Panji Sutisna, pada Senin (4/8/2025) dan dituangkan dalam Berita Acara Pemanggilan Kembali Kerja Nomor 49/DTIHR/VIII/2025.
Dalam keterangannya kepada Media Perdjoeangan, Panji membenarkan kabar menggembirakan ini.
“Benar, klien yang kami dampingi kini sudah kembali bekerja pada posisi semula di perusahaan tersebut. Bahkan, upah yang diterima juga mengalami kenaikan dari sebelumnya,” ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah Windi melapor pada tanggal 17 Juli 2025 ke Posko Orange Partai Buruh Exco Kota Semarang. Ia mengaku diberhentikan secara sepihak melalui pesan WhatsApp pada 10 Juli 2025, padahal masa kontraknya yang berstatus PKWT masih berlaku hingga 7 April 2026.
“Tanpa ada pemberitahuan sebelumnya atau pelanggaran yang saya lakukan, saya hanya diberi kabar lewat WhatsApp kalau saya sudah tidak boleh masuk kerja lagi,” ungkap Windi dalam laporannya.
Windi juga menyampaikan bahwa selama bekerja, ia tidak pernah menerima sanksi atau surat peringatan. Selain itu, perusahaan tidak pernah memberikan salinan kontrak kerja fisik, hanya berupa soft file yang belum ditandatangani pihak pengusaha.
Berkat pendampingan Posko Orange, Windi kini kembali bekerja di posisi semula. Berdasarkan kesepakatan, gaji pokoknya naik dan masih ditambah dengan tunjangan tetap.
Dengan kembalinya Windi, Posko Orange menegaskan komitmennya untuk membela kepentingan buruh, sekaligus membuktikan bahwa advokasi yang tepat dapat mengembalikan hak pekerja. Dari pihak manajemen juga berharap hubungan kerja dapat berjalan harmonis, produktivitas meningkat, dan kedua belah pihak dapat saling mendukung demi kemajuan perusahaan. (sup)