Cirebon, KPonline – Penanganan kasus kecelakaan kerja di PT Silcane yang menimpa Naufal Ulul Fadly dinilai berjalan lambat. Meski UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon telah melakukan pemeriksaan pada 17 November 2025, pihak perusahaan hingga kini belum menunjukkan itikad baik terhadap korban.
Merespons stagnasi tersebut, Tim Advokasi Posko Orange Partai Buruh Kabupaten Cirebon melayangkan surat kedua kepada UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan berisi permohonan audiensi resmi untuk meminta transparansi hasil pemeriksaan dan langkah tindak lanjut.
“Pengawas Harus Tegas, Jangan Berbelit-belit!”
Ketua Exco Partai Buruh Kabupaten Cirebon, Mohamad Machbub, menegaskan bahwa audiensi ini sangat penting untuk memastikan sejauh mana tindakan konkret yang telah dilakukan pengawas. Ia mengingatkan agar aparat penegak hukum ketenagakerjaan bekerja cepat dan tidak mengulur waktu.
“Kami sudah bersurat lagi meminta audiensi. Kami ingin pengawas tegas, jangan berbelit-belit! Korban sudah menunggu lama, sementara perusahaan diam saja meski sudah diperiksa,” tegas Machbub.
Dugaan Pelanggaran Fatal PT Silcane
Machbub menilai kasus ini bukan sekadar kecelakaan kerja biasa, melainkan rentetan kelalaian sistemik perusahaan. Ia memastikan bahwa dalam audiensi nanti pihaknya akan menagih penegakan hukum atas sejumlah dugaan pelanggaran berat.
Menurutnya, beberapa indikasi pelanggaran tersebut meliputi:
1. Tidak melaporkan kecelakaan kerja sesuai prosedur.
2. Diduga membuat kronologis palsu untuk menutupi kejadian sebenarnya.
3. Mengabaikan standar K3. Korban yang merupakan pekerja baru tidak pernah diberikan pelatihan K3 yang memadai.
Kelalaian Jaminan Sosial: Korban Tak Terdaftar BPJS
Sorotan utama lainnya adalah soal jaminan sosial. Korban diketahui tidak didaftarkan pada BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan, sehingga hak atas pengobatan dan santunan menjadi terhambat.
Machbub mendesak pengawas untuk segera menerbitkan rekomendasi teknis kepada BPJS Ketenagakerjaan.
“Karena perusahaan lalai tidak mendaftarkan JKK, Pengawas wajib berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk menghitung nilai santunan yang harus dibayarkan perusahaan sebagai bentuk sanksi,” jelasnya.
Minta Audit Menyeluruh: Upah, Jam Kerja, hingga Norma Ketenagakerjaan
Machbub menegaskan bahwa momentum pemeriksaan ini harus digunakan untuk mengaudit PT Silcane secara menyeluruh, bukan hanya pada aspek K3.
“Pengawas juga harus memeriksa struktur upah, jam kerja, jaminan sosial pekerja lain, dan seluruh norma ketenagakerjaan. Jangan sampai ada pembiaran praktik yang merugikan buruh,” pungkasnya.



