Polres Kota Tangerang Sikat 23 Terduga Mata Elang, TB Abdul Fatah: Apresiasi Luar Biasa!

Polres Kota Tangerang Sikat 23 Terduga Mata Elang, TB Abdul Fatah: Apresiasi Luar Biasa!

Tangerang, KPonline – Kepolisian Resor Kota Tangerang berhasil mengamankan 23 orang yang diduga sebagai mata elang (matel) dalam operasi penertiban pada Kamis, 11 September 2025. Langkah cepat ini diambil sebagai respons atas aduan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas kelompok tersebut di wilayah hukum Kabupaten Tangerang.

Praktik mata elang yang kerap melakukan penagihan di jalanan dinilai meresahkan dan menimbulkan keresahan sosial. Masyarakat banyak mengeluhkan tindakan intimidatif yang dilakukan kelompok ini, yang jelas bertentangan dengan aturan hukum.

Atas keberhasilan tersebut, Advokat TB Abdul Fatah, S.H., selaku Ketua Organisasi Masyarakat DPD BPPKB Provinsi Banten, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polres Kota Tangerang.

“Kami memberikan penghargaan dan apresiasi sebesar-besarnya atas langkah cepat Polres Kota Tangerang dalam merespons aduan masyarakat. Aktivitas mata elang bukan hanya meresahkan, tetapi juga melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum. Tindakan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Tangerang,” tegas TB Abdul Fatah.

Lebih lanjut, pihaknya menegaskan bahwa DPD BPPKB Provinsi Banten siap mendukung penuh upaya kepolisian dalam menegakkan hukum serta melindungi masyarakat dari praktik ilegal yang merugikan.

Dengan adanya penindakan tegas ini, diharapkan tidak ada lagi aktivitas mata elang di Kabupaten Tangerang, sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan lebih aman, nyaman, dan terlindungi.