Bekasi, KPonline – Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) FSPMI memberikan pendampingan hukum bagi buruh yang diperiksa polisi saat kericuhan dalam aksi unjuk rasa di Bekasi. Buruh yang diduga melakukan perusakan truk di Kawasan EJIP saat aksi unjuk rasa pada 30 November 2023 lalu saat ini diperiksa di Polsek Cikarang Selatan, Sabtu (02/12/2023).
Saat aksi unjuk rasa menuntut kenaikan UMK 15 % massa buruh tersebut diduga terprovokasi oleh ucapan sopir truk sehingga menyulut kemarahan massa aksi. Hal tersebut berbuntut 6 orang buruh diperiksa di Polsek Cikarang Selatan.
Rudhol, S.H. selaku Tim LBH FSPMI yang memberikan pendampingan mengatakan imbas dari unjuk rasa kemarin telah terjadi dugaan pelanggaran pidana.
“Dari unras yang dilakukan kemarin, diduga telah terjadi pelanggaran pidana. Saya harap kawan- kawan FSPMI khususnya Garda Metal, tetap tenang, kasus ini sedang kami tangani bersama team Advokasi dan Pangkorda Garda Metal. Kita akan berupaya menyelesaikan ini secara musyawarah mufakat,” kata Rudol.
Senada dengan Rudhol, Supriyatno selaku Panglima Koordinator Daerah (Pangkorda) Garda Metal Bekasi meminta agar anggota Garda Metal tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang memprovokasi.
“Tetap semangat kawan-kawan, walaupun hari ini terjadi penangkapan terhadap anggota kita, yang kemarin diduga melakukan pengrusakan di kawasan EJIP, kami Pangkorda Garda Metal Bekasi siap mendampingi melalui proses hukum yang dilakukan tim LBH. Saya harap semua anggota menjaga kondusifitas sampai tunggu intruksi selanjutnya,” ujar Supriyatno.
Proses hukum masih akan tetap berjalan. Kasus kini ditangani di Polsek Cikarang Selatan. Tim LBH FSPMI bersama Pangkorda Garda Metal Bekasi dan Aliansi Buruh Bekasi Melawan saat ini sedang melakukan mediasi dengan pihak pelapor. (Rojali)



