Purwakarta, KPonline-Kisruh penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 di Jawa Barat akhirnya dibawa langsung ke pusat kekuasaan. Kamis (8/1), Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi alias Kang Dedi Mulyadi (KDM) menemui Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jakarta, untuk mengonsultasikan keputusan UMK dan UMSK yang hingga kini masih menuai penolakan luas dari kalangan buruh.
Pertemuan tersebut menjadi pertanda bahwa persoalan UMSK Jawa Barat tak lagi sekadar konflik daerah, melainkan telah memasuki wilayah evaluasi pemerintah pusat. Dalam pernyataannya, Wamenaker menegaskan bahwa seluruh keputusan gubernur, termasuk penetapan UMK dan UMSK, tetap berada dalam koridor evaluasi dan penilaian Kementerian Ketenagakerjaan.
“Karena bagaimanapun seluruh keputusan Gubernur, pada akhirnya juga Kementerian memiliki hak untuk melakukan evaluasi dan penilaian,” ujar Wamenaker dalam pertemuan tersebut.
Wamenaker menyampaikan bahwa diskusi bersama Gubernur Jawa Barat dan jajarannya telah berlangsung panjang. Pemerintah pusat dan daerah, kata dia, menilai seluruh kebijakan upah yang diambil sudah melalui kajian, perundingan, serta serangkaian pertemuan lintas level pemerintahan. Mulai dari pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.
Hasilnya, pemerintah meminta seluruh pihak memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan yang telah ditetapkan. “Kebijakan yang sudah diambil oleh pemerintah, baik pusat, provinsi, kabupaten, kota harus diberikan dukungan penuh. Semua sudah dengan kajian, dengan perundingan, dan inilah hasil kesepakatannya untuk menjaga stabilitas perekonomian,” tegasnya.
Narasi stabilitas ekonomi kembali menjadi argumen utama pemerintah dalam merespons gejolak penolakan buruh. Jawa Barat, sebagai provinsi dengan kawasan industri terbesar di Indonesia, dinilai harus menjaga iklim investasi dan keberlanjutan usaha, meski di sisi lain tuntutan buruh soal upah layak terus menguat.
Kemudian, pemerintah pusat secara terbuka menyatakan sikap menghormati keputusan yang telah diambil bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Wamenaker juga menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Jawa Barat dan timnya, termasuk jajaran Disnakertrans, atas proses diskusi dan kebijakan yang dinilai telah sesuai prosedur.
Namun, pernyataan tersebut justru akan kembali memantik kritik dari kalangan buruh. Pasalnya, dilapangan, keputusan UMSK 2026 dinilai memangkas jumlah sektor secara signifikan dan dianggap belum mencerminkan amanat putusan Mahkamah Konstitusi terkait upah minimum.
Di tengah ketegangan yang terus berlangsung antara buruh Jabar dan Dedi Mulyadi, pemerintah berusaha menampilkan wajah demokratis. Wamenaker menegaskan bahwa tidak ada larangan demonstrasi dan pemerintah tetap membuka ruang aspirasi.
“Kami juga tidak melarang Anda melakukan aksi demonstrasi, karena negara kita adalah negara demokrasi. Kami siap menerima aspirasi dalam bentuk apa pun,” katanya.
Dan, pernyataan itu diiringi imbauan agar buruh lebih mengedepankan dialog ketimbang aksi turun ke jalan. “Untuk apa unjuk rasa, untuk apa turun ke lapangan, kalau bisa diselesaikan secara mufakat, musyawarah di meja-meja yang sudah kita siapkan,” ujarnya.
Imbauan tersebut kembali memunculkan pertanyaan klasik di kalangan buruh tentunya. Apakah meja perundingan benar-benar terbuka dan setara, atau malah menjadi ruang formalitas tanpa perubahan substansial?
Menariknya, dalam pertemuan itu juga disampaikan bahwa Gubernur Jawa Barat bersedia menerima perwakilan serikat pekerja yang ingin berdialog langsung. Bahkan, dengan nada berseloroh, Wamenaker menyebut mungkin para serikat “kangen” bertemu Gubernur.
“Kalau ada serikat-serikat yang ingin bertemu Pak Gubernur, beliau sudah bersedia dan akan diterima,” ujarnya.
Ajakan ini menjadi peluang sekaligus ujian. Di satu sisi, membuka ruang komunikasi. Namun, di sisi lain, buruh menuntut agar dialog tersebut tidak berhenti pada seremonial, melainkan menghasilkan koreksi nyata terhadap kebijakan UMSK 2026 yang mereka anggap cacat secara substansi dan prosedur.
Meski pemerintah pusat dan daerah telah menyatakan sikap, polemik UMSK 2026 Jawa Barat dipastikan belum berakhir. Gelombang aksi buruh masih terus bergulir, tuntutan revisi tetap menguat, dan narasi “stabilitas ekonomi” terus berhadap-hadapan dengan realitas biaya hidup buruh yang kian menekan.
Pertemuan Gubernur Jawa Barat dengan Wamenaker boleh jadi menutup satu bab diskusi di meja kekuasaan. Namun di jalanan, pabrik, dan kantong-kantong industri Jawa Barat, pertanyaan tentang keadilan upah masih menggantung dan belum menemukan jawabannya.