Tangerang, KPonline – Penjabat (Pj) Bupati Tangerang, Andi Ony Prihartono Menandatangani tuntutan ratusan massa buruh yang menginginkan adanya revisi terkait besaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten / Kota (UMSK) Tahun 2025.
Kesepakatan itu tertuang dalam surat yang ditandatangi langsung oleh PJ Bupati Tangerang. Kemudian diparaf Pj Sekda, ASDA II Soma Atmaja dan Kepala Disnaker. Selanjutnya surat tersebut akan dilayangkan ke Pemprov Banten untuk ditinjau ulang.
Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tangerang Raya, Akhmad Jumali menyatakan akan terus mengawal surat tersebut hingga besaran UMSK 2025 direvisi atau ditetapkan ulang oleh Pj Gubernur Banten. Sesuai dengan tuntutan para buruh.

“Kami akan tetap mengawal sampai Pj Gubernur Banten menetapkan kembali besaran UMSK 2025 yang diinginkan buruh Kabupaten Tangerang,” katanya, Selasa (24/12/2024).
Selain itu, kata Akhmad Jumali, massa buruh juga turut mendesak Pj Bupati Tangerang untuk mencopot Kadisnaker dan Kabid Hubungan Industrial dari jabatannya. “Kami menduga oknum pejabat itu bekerja sama dengan pengusaha supaya UMSK di Kabupaten Tangerang itu murah,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya buruh di wilayah Kabupaten Tangerang ini menginginkan agar UMSK nya disamakan dengan Kota Tangerang.
Adapun UMSK 2025 Kabupaten Tangerang: Sektor IA sebesar Rp4.976.117, Sektor IB sebesar Rp4.951.117,-, Sektor II sebesar Rp4.941.117,-, Sektor IIIA sebesar Rp4.931.117,- dan Sektor IIIB sebesar Rp4.921.117,-
Sedangkan UMSK 2025 Kota Tangerang: Upah Minimum Sektoral 1 sebesar Rp5.424.587,95, Upah Minimum Sektoral 2 sebesar Rp5.272.496,69, Upah Minimum Sektoral 3 sebesar Rp5.221.799,61 dan Upah Minimum Sektoral 4 sebesar Rp5.171.102,53.

Nadif Depekab FSPMI Kabupaten Tangerang, menilai jika UMSK di Kabupaten Tangerang ini lebih rendah akan membuat pengusaha-pengusaha di Kota Tangerang iri atau membuat pengusaha disana berfikir pengusaha di Kabupaten yang menjadi kompetitornya akan lebih diuntungkan.
“Biaya produksi di Kota Tangerang akan menjadi lebih besar, sedangkan kabupaten lebih kecil. Padahal barang tersebut harganya sama, ini akan berdampak tidak baik,” katanya pada Senin (23/12/2024) kemarin.
Selain itu, tuntutan agar UMSK nya disamakan dengan Kota Tangerang. dikarenakan menurutnya biaya hidup buruh di Kota Tangerang dan Kabupaten tangerang itu tidak ada bedanya.
Penulis dan Poto:
Ahmad Sapudin/@Ojosmptr