Morowali, KPonline – Pimpinan Cabang SPL FSPMI Kabupaten Morowali mengecam keras Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap anggota mereka, Ilham Hafid, oleh PT Indonesia BTR New Energy Material.
Serikat pekerja menilai langkah tersebut sebagai tindakan serampangan yang menampar muka hukum ketenagakerjaan, melanggar konstitusi, dan mereduksi hak-hak pekerja yang dilindungi negara.
Sekretaris PC SPL FSPMI Morowali, Muhammad Ali Fata, menegaskan bahwa PHK ini bukan hanya cacat prosedur, tetapi juga bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
Lebih lanjut Ali mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Ilham hanya dilakukan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) MSS tanpa kejelasan waktu pelaksanaan.
“Keputusan yang hanya bertumpu pada BAP dan pengakuan sepihak, tanpa rekaman CCTV, tanpa kronologis jelas, dan tanpa uji kompetensi saksi, sama saja menebas hak pekerja dengan pedang tumpul,” kata Ali.
Ali juga menyatakan bahwa PHK ini melanggar PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 37 ayat (3) yang mewajibkan pemberitahuan paling lambat 14 hari kerja sebelum keputusan PHK. Selain itu, PHK ini juga bertentangan dengan Putusan MK No. 12/PUU-I/2003 yang menegaskan bahwa “Kesalahan Berat” tidak bisa dijadikan alasan mendesak untuk PHK tanpa pembuktian sah di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan kesepakatan bersama.
PC SPL FSPMI Morowali menuntut agar Ilham Hafid dipekerjakan kembali dan memastikan kasus ini akan dibawa ke Tripartit sesuai UU No. 2 Tahun 2004.
“Kami tegaskan bahwa PC SPL FSPMI Morowali tidak akan tinggal diam dan akan berdiri di garda terdepan membela pekerja selama hukum dijalankan tanpa prosedur yang jelas dan melanggar mekanisme,” pungkas Ali Fata.
Hingga berita ini dirilis pertemuan Bipartit kedua belah pihak belum membuahkan kata sepakat. (Yanto)