PHK Sepihak Ketua Serikat, BPJS Diputus: PT KCN Diduga Injak Hak Buruh Tanpa Ampun

PHK Sepihak Ketua Serikat, BPJS Diputus: PT KCN Diduga Injak Hak Buruh Tanpa Ampun

Pekanbaru, KPonline-Duka mendalam menyelimuti perjuangan buruh di PT. Karya Cipta Nirvana (KCN), setelah Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Perkebunan, Pertanian, dan Kehutanan (SPPK) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Abdul Halim, diduga menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang sarat polemik.

Tidak hanya kehilangan pekerjaan, Abdul Halim juga harus menghadapi kenyataan pahit ketika hak dasar berupa kepesertaan BPJS Kesehatan ikut dinonaktifkan oleh perusahaan, meski proses hukum belum inkrah. Peristiwa ini menambah daftar panjang persoalan ketenagakerjaan yang mencederai rasa keadilan, Kamis (04/04/2026).

Secara hukum, langkah perusahaan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Dalam situasi perselisihan hubungan industrial yang belum mencapai putusan tetap dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau belum adanya kesepakatan bersama, hubungan kerja secara hukum masih dianggap ada. Artinya, perusahaan tetap berkewajiban untuk mendaftarkan dan membayar iuran BPJS Kesehatan bagi pekerjanya, termasuk Abdul Halim.

Mengacu pada Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 5 Tahun 2020, khususnya Pasal 51B, pemberi kerja diwajibkan untuk tetap mengaktifkan kepesertaan BPJS bagi pekerja yang sedang mengalami sengketa PHK. Ketentuan ini menegaskan bahwa hak atas jaminan kesehatan tidak boleh dijadikan alat tekanan dalam konflik industrial. Namun yang terjadi pada Abdul Halim justru sebaliknya, hak tersebut diduga dicabut secara sepihak tanpa dasar hukum yang sah.

Lebih jauh, tindakan penonaktifan BPJS Kesehatan ini bukan hanya melanggar aturan administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana. Perusahaan yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban pembayaran iuran atau memutus kepesertaan pekerja dapat dikenai sanksi berat, berupa pidana penjara hingga 8 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar. Hal ini menunjukkan bahwa negara memberikan perlindungan serius terhadap hak dasar pekerja.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FSPMI Provinsi Riau, Satria Putra, mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh manajemen PT. KCN. Ia menegaskan bahwa kasus ini merupakan bentuk nyata pelanggaran hak normatif pekerja.

“Ini bukan sekadar PHK, ini adalah upaya sistematis melemahkan perjuangan buruh. Ketika seorang ketua serikat diberhentikan sepihak dan hak kesehatannya diputus, itu adalah bentuk intimidasi yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Satria.

Satria juga mendesak agar pihak terkait, termasuk Dinas Tenaga Kerja dan BPJS Kesehatan segera turun tangan untuk mengembalikan hak Abdul Halim.

Ia mengingatkan bahwa pekerja memiliki hak untuk melapor ke BPJS Kesehatan dengan membawa bukti perselisihan dari Disnaker guna mengaktifkan kembali kepesertaan yang telah diputus. “Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik semena-mena seperti ini,” tambahnya.

Kasus yang menimpa Abdul Halim menjadi cerminan rapuhnya perlindungan terhadap buruh di tengah konflik industrial.

Ketika hukum diabaikan dan hak dasar diputus begitu saja, yang tersisa hanyalah penderitaan dan ketidakpastian. Perjuangan kini tidak hanya soal pekerjaan, tetapi juga tentang mempertahankan hak hidup yang paling mendasar, akses terhadap kesehatan yang seharusnya dijamin oleh negara dan dilindungi oleh hukum.

DPW FSPMI Provinsi Riau juga mengintruksikan kepada seluruh anggota untuk bersolidaritas dalam mengawal kasus PHK Sepihak yang terjadi dan Bersolidaritas dalam Aksi yang akan digelar di Kabupaten Rokan Hulu.