PHK Sepihak Gegerkan PT. ISPAT INDO, Serikat Pekerja FSPMI Sidoarjo Geram

PHK Sepihak Gegerkan PT. ISPAT INDO, Serikat Pekerja FSPMI Sidoarjo Geram

Sidoarjo, KPonline – Aksi solidaritas meledak di depan PT. ISPAT INDO pada Rabu, 7 Mei 2025, setelah terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap empat pekerja yang diketahui merupakan anggota aktif Serikat Pekerja PUK SPL FSPMI di perusahaan tersebut. PHK ini memicu gelombang protes karena keempat pekerja tersebut mengalami sakit yang diduga kuat merupakan akibat dari pekerjaan mereka di perusahaan.

Ketua Pimpinan Cabang SPAI FSPMI Sidoarjo, Eko Sunarto, turun langsung dalam aksi protes tersebut dan mengecam keras tindakan manajemen. Dalam orasinya, ia menyebut bahwa tindakan PHK sepihak ini tidak hanya melanggar etika, tetapi juga melanggar ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

“Pekerja yang sakit atau kecelakaan karena dampak dari pekerjaannya di dalam perusahaan tidak boleh di-PHK,” tegas Eko Sunarto.

Penolakan terhadap PHK ini diperkuat oleh pernyataan Sekretaris PC SPAI FSPMI Kabupaten Sidoarjo yang mengingatkan bahwa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168, PHK hanya sah dilakukan apabila telah melalui kesepakatan kedua belah pihak atau telah memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

“Faktanya, di PT. ISPAT INDO terjadi PHK sepihak tanpa proses hukum. Ini mencoreng Putusan MK 168,” ujar sang sekretaris.

Ia menambahkan, jika alasan PHK adalah efisiensi, seharusnya dilakukan audit keuangan oleh konsultan publik, serta mempertimbangkan pengurangan tenaga kerja alih daya atau kontrak terlebih dahulu, bukan memutus hubungan kerja dengan karyawan tetap yang tengah sakit.

Ironisnya, PT. ISPAT INDO diketahui telah memiliki PKB yang seharusnya menjadi acuan tertinggi di internal perusahaan melebihi peraturan umum. Namun, justru hak-hak pekerja yang diatur dalam PKB tersebut tidak dihormati.

Setelah melalui perundingan awal, disepakati bahwa keempat anggota yang di-PHK akan dipanggil untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk sementara, aksi solidaritas dihentikan dan akan dilanjutkan kembali pada tanggal 13 Mei mendatang jika belum ada solusi nyata dari pihak perusahaan.
(Junaidi)

Pos terkait