PHK Ribuan Pekerja, Sritex Group Dinyatakan Resmi Tutup

PHK Ribuan Pekerja, Sritex Group Dinyatakan Resmi Tutup

Solo, KPonline – Kabar mengejutkan diawal Ramadan 1446 H pasalnya PT.Sritex group di putuskan tidak beroperasi lagi karena pailit. Tim kurator yang menangani kepailitan PT. Sritex mengungkapkan belum bisa memberikan angka pasti jumlah pesangon untuk karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Informasi yang dihimpun koran perdjoeangan, tim mempersilakan para karyawan untuk menghitungnya sendiri agar kemudian ditagihkan ke tim kurator.

“Kita belum bisa menghitung. Kami mempersilakan teman-teman karyawan menghitung, dibantu serikat pekerja dan Disnaker, sesuai regulasi saja,” kata salah satu kurator PT Sritex, Denny Ardiansyah usai rapat kreditur di PN Semarang, Jumat (28/2), setelah hakim menetapkan status insolvensi PT Sritex, seperti dikutip dari detik Jateng.

“Sesuai peraturan pemerintah, Permenaker, UU Cipta Kerja, silakan dihitung biar ditagihkan ke kurator,” tambahnya lagi.

Denny mengatakan karyawan yang terkena PHK akan masuk dalam kategori kreditur preferen yang diprioritaskan dan akan dibayar usai harta pailit terjual. Saat ini proses harta pailit masih dalam tahap penilaian.

“Setelah ini kita melakukan appraisal dulu, kita nilai melalui tim kantor jasa penilai publik yang independen, kita tunjuk. Kemudian nanti kita laporkan kepada hakim pengawas, setelah itu kami daftarkan lelang eksekusinya melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang),” kata Denny.

Selanjutnya diketahui beberapa entitas yang turut dinyatakan pailit meliputi PT.Sritex Sukoharjo, PT.Primayudha Mandirijaya Boyolali, PT.Sinar Pantja Djaja Semarang, dan PT.Bitratex Industries Semarang. (Yanto)