Medan,KPonline, – Tindakan efisiensi yang dilakukan oleh perusahaan untuk mengurangi biaya demi tujuan meningkatkan produktivitas, mempertahankan daya bersaing, serta menjaga kelangsungan bisnis perusahaan terutama saat menghadapi penurunan profit atau untuk mencegah potensi kerugian adalah hal yang biasa terjadi diberbagai perusahaan.
Tetapi dampak efisiensi yang dilakukan perusahaan ini sering menimbulkan dampak yang tidak baik kepada buruh, karena bisa berakibat kepada perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal kepada ratusan buruhnya
PHK massal yang terus terjadi disejumlah perusahaan, seperti yang baru -baru ini terjadi terhadap 280 buruh PT Multistrada Arah Sarana,Tbk. adalah sebuah gambaran paling nyata bahwa buruh masih berdiri sendiri dalam menghadapi kerasnya realitas industrial.
Perusahaan dengan mudahnya menyingkirkan buruh yang telah mengabdikan tenaga dan waktunya selama bertahun-tahun, sementara negara hanya menjadi penonton yang gagap mengambil untuk mengambil tindakan.
“PHK kepada buruh yang tidak melakukan kesalahan bukan merupakan perbuatan pidana, dan sah secara hukum sepanjang perusahaan membayarkan seluruh hak-haknya” inilah esensial dari hukum ketenaga kerjaan yang berlaku di negeri ini.
Hukum ketenagakerjaan seharusnya menjadi perisai untuk melindungi seluruh buruh, namun yang terjadi justru sebaliknya. Regulasi yang ada lebih sering memihak pada kepentingan pemilik modal, bukan kepada manusia yang menggerakkan roda produksi. Kebijakan fleksibilitas ketenagakerjaan, kemudahan investasi, hingga outsourcing yang dilegalkan semakin memperlihatkan bahwa buruh dianggap sebagai beban, bukan aset bangsa.
PHK massal hanyalah puncak dari gunung es carut-marutnya sistem perlindungan kerja di negeri ini. Di balik setiap angka statistik, ada keluarga yang kehilangan penghasilan, ada anak yang menunda sekolah, ada masa depan yang terkoyak.
Negara wajib hadir, bukan hanya dengan janji manis, tetapi dengan wajib dengan aksi konkret.
Perlindungan terhadap buruh bukanlah pilihan,melainkan kewajiban konstitusional.
Jika bangsa ini ingin disebut beradab, maka hormat kepada buruh harus diwujudkan dalam kebijakan yang melindunginya, Sebab di pundak buruhlah ekonomi negeri berdiri. Dan ketika buruh dikhianati, maka sesungguhnya negara sedang mengkhianati dirinya sendiri.
Kita kaum buruh tidak bisa berbuat apa-apa, sebab kesalahan juga ada dipihak kita, utamanya salah dalam memilih wakil yang duduk diparlemen pada setiap pemilu ” yang kita pilih ternyata srigala berbulu domba” saat ini kita hanya bisa menunggu setelah 280 Buruh PT Multistrada Arah Sarana,Tbk yang di PHK, buruh diperusahaan mana lagi yang akan menyusulnya. (Anto Bangun)