Pekanbaru, KPonline- Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Provinsi Riau menyampaikan sikap resmi terkait perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dialami Abdul Halim, karyawan PT. Karya Cipta Nirvana (KCN), yang saat ini tengah diproses melalui mediasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Jumat (30/01/2026).
Mediasi tersebut dipimpin oleh Mediator Endriadi, SE, dan dihadiri perwakilan perusahaan Indra dan perwakilan serikat pekerja. DPW FSPMI Riau menilai terdapat kejanggalan serius dalam proses dan dasar PHK yang dilakukan oleh perusahaan.
Abdul Halim diketahui mulai bekerja sejak tahun 2015. Pada tahun 2021, perusahaan tempatnya bekerja diambil alih oleh PT KCN. Selama bekerja, Abdul Halim tidak pernah menerima sanksi berat. Namun pada 21 Januari 2026, perusahaan menerbitkan surat PHK yang disampaikan melalui pesan WhatsApp, tanpa proses yang patut dan berkeadilan.
Alasan PHK yang disampaikan perusahaan adalah dugaan pelanggaran tata tertib administrasi dan disiplin kerja, yakni meninggalkan lokasi kerja saat lembur. Namun, yang bersangkutan telah menyampaikan izin secara lisan kepada atasan langsung karena kondisi mendesak untuk menjemput anak sekolah, dengan latar belakang kondisi keluarga yang tidak memungkinkan.
Perusahaan secara sepihak menjatuhkan sanksi Surat Peringatan (SP) 3 tanpa melalui tahapan SP 1 dan SP 2 sebagaimana mekanisme pembinaan dan penegakan disiplin kerja yang diatur dalam peraturan ketenagakerjaan.
Ketua DPW FSPMI Riau, Satria Putra, menegaskan bahwa pihaknya sejak awal tetap mengedepankan komunikasi yang baik dan penyelesaian secara musyawarah guna menghindari terjadinya PHK.
“kami pimpinan DPW FSPMI Riau masih mengedepankan komunikasi dan itikad baik agar PHK tidak terjadi. Namun apabila perusahaan tetap kukuh dengan keputusannya dan mengedepankan ego, maka kami siap mengawal kasus ini hingga ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” tegas Satria Putra.
Ia menegaskan bahwa pengawalan ini merupakan tanggung jawab organisasi dalam melindungi hak-hak normatif pekerja.
“Menang atau kalah itu urusan belakangan. Sebagai pimpinan DPW FSPMI Riau, ini adalah tanggung jawab kami untuk mengawal kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” lanjutnya
Lebih jauh, DPW FSPMI Riau menegaskan bahwa persoalan pelanggaran hak normatif pekerja masih menjadi masalah serius di sektor perkebunan kelapa sawit di Provinsi Riau.
“Kami tegaskan, tidak ada satu pun perusahaan perkebunan kelapa sawit di Riau yang benar-benar terbebas dari pelanggaran hak normatif pekerja. Oleh karena itu, DPW FSPMI Riau berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan pengawalan terhadap setiap kasus ketenagakerjaan,” pungkas Satria Putra.
DPW FSPMI Riau berharap proses mediasi ini dapat berjalan secara objektif, adil, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, serta menghasilkan keputusan yang menjunjung tinggi keadilan bagi pekerja.