Bekasi, KPonline – Mengutip dari pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945) menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Pasal ini juga menyatakan bahwa negara wajib untuk menyediakan pelayanan kesehatan tersebut.
Selain itu, Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Pengabaian hak atas kesehatan masyarakat merupakan pelanggaran terhadap konstitusi.
Pemerintah wajib untuk memenuhi hak kesehatan warga negara dengan menyediakan Sarana dan Prasarana kesehatan yang layak, serta mudah diakses oleh masyarakat.
Lain halnya yang terjadi di beberapa wilayah kabupaten/kota yag ada di Indonesia. Masih banyak masyarakat yang merasa kesulitan untuk mendapatkan layanan kesehatan.
Dugaan penon-aktifan peserta BPJS Kesehatan Segmen PBI APBN/APBD di kabupaten Bekasi menjadi sorotan serius untuk Jamkeswatch. Ada sekitar 7.878 jiwa PBI APBN, dan PBI APBD (PBPU BP pemda) 189.906 jiwa di awal tahun tepatnya bulan Januari 2025 di Non-Aktifkan oleh Pemda setempat.
Sebut saja Ewok, salah satu relawan Jamkeswatch kabupaten Bekasi menjadi korban atas kebijakan yang digulirkan oleh Pemda kabupaten Bekasi. Karena sudah 1 tahun melakukan pengobatan sang istri tercintanya di salah satu Rumah Sakit Type A yang ada di Jakarta.
“Sangat kecewa dengan kinerja para pemangku kebijakan yang ada digedung megah itu, sudah hampir 1 tahun saya dampingi istri berobat jalan pasca tindakan operasi karena masih dalam pantauan dokter. Namun saat tanggal 02 Januari 2025 dengan susah payah saya mikirin ongkos ke sana ke sini agar bisa berangkat ke RS di Jakarta agar istri bisa menjalankan pengobatan. Naas pas di tempat registrasi kartu BPJS Kesehatan istri sudah Non-Aktif,” ucap Ewok, .
Saat dikonfirmasi Media Perdjoeangan pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jamkeswatch kabupaten Bekasi Diki Hadiansyah mengungkapkan pengurus DPD saat ini sedang melakukan komunikasi intens dengan salah satu anggota DPR Komisi IV.
“Jamkeswatch jelas akan mempertanyakan ketegasan Pemda setempat, atas dasar apa penon-Aktifan PBI APBN/APBD dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya. Masyarakat kena dampak, bahkan ada yang lagi melakukan berobat jalan terhambat karena BPJSnya Non Aktif. Bukan itu saja beberapa rekanan kami dari tim Jamkeswatch pun ada yang kena dampak dari penon-Aktifan tersebut,” kata Diki yang aktif dampingi masyarakat berobat ke Rumah Sakit.
Dengan dikuatkan oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 01 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Jaminan kesehatan Nasional (JKN) kepada gubernur,Bupati / Walikota untuk mendaftarkan warga masyarakat menjadi peserta Penerima Bantuan iuran Daerah atau PBID.
Namun hal itu belum bisa terealisasi secara menyeluruh hingga masih ditemukan rakyat Indonesia yang belum mempunyai jaminan kesehatan. Hingga diterbitkannya berita ini, belum ada pihak Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan yang bisa dimintai keterangan. (Jhole)