Jakarta, KPonline-Tugu Proklamasi kembali menjadi saksi menguatnya suara rakyat pekerja. Dimana buruh yang tergabung dalam tiga konfederasi serikat buruh besar; Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani Nena Wea (KSPSI AGN), dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) menggelar apel akbar yang sarat pesan politik dan tuntutan kebijakan.
Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan pidatonya. Ia menyebut apel akbar tersebut sebagai “pernyataan sikap sekaligus deklarasi perjuangan kaum buruh”. Iqbal menyoroti posisi dan peran Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta mendesak percepatan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru.
Iqbal menegaskan bahwa buruh tidak menginginkan Polri dipolitisasi atau “dikembalikan kepada jiwa militeristik.” Menurutnya, Polri dan TNI merupakan “anak kandung reformasi” yang memiliki fungsi berbeda. “Polri didesain untuk menegakkan supremasi sipil, bukan untuk kekerasan, bukan untuk berhadap-hadapan dengan demonstran, dan bukan untuk menangkap aktivis yang memperjuangkan hak rakyat,” ujarnya.
Ia juga menyuarakan kekhawatiran atas wacana yang berkembang terkait penempatan institusi Polri. Dalam pandangannya, Polri harus tetap berada langsung di bawah Presiden. “Polri tidak boleh menjadi alat politik atau kepanjangan tangan partai politik. Institusi ini harus dijaga sebagai alat negara yang netral dan humanis,” kata Iqbal.
Selain isu Polri, Said Iqbal juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168 Tahun 2024. Ia menyatakan bahwa putusan tersebut memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, bukan sekadar revisi. “Jika undang-undang baru yang diperintahkan, maka naskah akademik harus ada, harus dibuka ke publik, harus didiskusikan secara transparan,” tegasnya.
Iqbal mempertanyakan sejauh mana progres penyusunan naskah akademik tersebut. Ia mengingatkan agar proses legislasi tidak mengulang pola pembahasan omnibus law yang menuai kontroversi di masa lalu. “Buruh tidak ingin kembali dihadapkan pada kebijakan yang dinilai merugikan pekerja, seperti praktik outsourcing yang tak terkendali, upah murah, dan ketidakpastian status kerja,” katanya.
Ia juga mengkritik apa yang disebutnya sebagai kepentingan kelompok tertentu dalam proses legislasi. Pernyataan itu memantik respons emosional dari peserta aksi, yang menilai perlindungan tenaga kerja harus menjadi prioritas utama negara.
Apel akbar ini tidak hanya menjadi ajang penyampaian aspirasi, tetapi juga simbol konsolidasi gerakan buruh lintas konfederasi. Seruan Said Iqbal untuk “menghidupkan kembali mesin-mesin perlawanan” pun menggema, menggambarkan tekad buruh untuk terus mengawal isu ketenagakerjaan, jaminan sosial, serta praktik pemutusan hubungan kerja (PHK).